Berkas Tersangka Trafficking di Merauke Diterima Kejari Pekanbaru

Ilustrasi-dokumen-rahasia.jpg
(internet)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima berkas perkara penyeludupan manusia (trafficking) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Dalam berkas itu ada tiga tersangka, dua di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).

"Tiga tersangka itu adalah Heri Sastra Firdaus, warga Kota Tanggerang Selatan, Banten, serta Mohammad Yamin Mohammad Arif, warga Myanmar dan Mohammad Nur Hossain, warga Bangladesh. "Satu tersangkanya WNI dan dua WNA," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady SH, Senin, 30 Juli 2018.

Fuad mengatakan, saat ini ketiga tersangka tersebut telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru, di Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Berkasnya sudah diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat di daerah Merauke. Dalam informasi itu, ada enam orang warga negara Bangladesh yang akan diselundupkan ke Australia melalui Merauke Papua.


Menindaklanjuti laporan itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, menangkap ketiga tersangka tersebut. Ketiganya mempunyai tugas masing-masing agar keenam orang itu bisa ke Australia melalui Indonesia.

Keenam orang itu masuk ke Marauke menggunakan speedboat dan menyamar sebagai pengungsi Rohingya dan berasal dari Myanmar. Penyamaran itu dilakukan agar mendapat perhatian masyarakat sekitar serta untuk mengelabuhi aparat.

Keenam WNA itu berangkat dari Malaysia menunju ke Indonesia dengan menggunakan speedboat, dan belabuh di pelabuhan tidak resmi di Pulau Sumatera. Selanjutnya ke 6 WNA itu ke Pekanbaru dan menginap selama 6 hari.

Kemudian, dengan menggunakan bus, mereka menuju ke Jakarta. Tiba di Jakarta, mereka naik kapal menuju Sulawesi Tenggara. Dari Sulawesi Tenggara, mereka menuju ke Jayapura, untuk ke Merauke agar bisa terbang ke Australia.

Dalam penyidikannya, diketahui bahwa yang mengorganisir penyeludupan tersebut adalah warga negara Indonesia bernama Amin yang berada di Pekanbaru. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id