Verifikasi 445 Berkas Bacaleg, KPU Pelalawan: 80 Persen Belum Lengkap

KPU-ILustrasi2.jpg
(Radar Malang)

 

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Sebanyak 445 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar melalui 15 partai politik telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan.

Namun, menurut Pelaksana Tuga Ketua KPU Pelalawan, Asmadi, 80 persen bacaleg belum melengkapi syarat pencalonan sesuai aturan.

"Paling cuma 20 persen saja. Sedangkan 80 persen lagi belum lengkap. Ada beberapa dokumen dan syarat yang belum dilampirkan," kata Asmadi, Senin, 23 Juli 2018.


Tim dan komisioner KPU menemukan berbagai kekurangan syarat pada berkas yang diajukan bacaleg.

Asmadi menyebutkan, kebanyakan Bacaleg belum melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat bebas narkoba, Kartu Tanda Pendudukan (KTP), hingga legalisir ijazah terakhir pada berkasnya.

Untuk itu, seluruh berkas yang belum memenuhi syarat telah dikembalikan ke masing-masing partai politik.

Sementara, kata Asmadi, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 31 Juli mendatang partai politik untuk memperbaiki dan melengkapi syarat tersebut.

"Kita tunggu hasil kelengkapannya. Kita berharap secepatnya dilengkapi," tambah Asmadi. (****)