Bekas Calon Bupati Bengkalis Gugat SK Penetapan Bupati Amril Mukminin

Ilustrasi-Gugat.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bekas pasangan calon bupati Bengkalis, Sulaiman Zakaria meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru untuk membatalkan Surat Ketetapan (SK) Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis periode 2015-2020.

 

Sulaiman Zakaria Rabu, 5 Oktober 2016 kemarin telah mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru dengan diwakili kuasa hukumnya, Ratih Puspita Nurwanti SH. Sulaiman menilai Amril Mukiminin cacat hukum sebagai bupati Bengkalis, pasalnya saat masa kampanye tersiar laporan dugaan ijazah palsu milik Amril yang kemudian dijadikan landasan gugatan Sulaiman untuk membatalkan penetapan Amril sebagai bupati.

 

Dalam gugatan ke PTUN Pekanbaru kemarin, dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili oleh Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir dan KPU Kabupaten Bengkalis dihadiri ketua dan anggota, Devitri Akbar dan Khairul Saleh.

Baca Juga: Rekomendasi Ditolak KPU, Panwaslu: KPU Tak Menghargai

 

"Sulaiman sebelumnya, pernah menggadukan lima komisioner KPU Bengkalis ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik pada saat penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Bengkalis dengan meloloskan Amril Mukminin-Muhammad," kata Ilham, Kamis, 6 Oktober 2016.

 


Namun dalam putusan di DKPP, kelima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan proses penetapan Amril Mukminin-Muhammad sudah sesuai ketentuan UU Pilkada Nomor 8/2015 dan Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan.

 

Tak puas atas putusan DKPP yang merehabilitasi nama baik kelima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, Sulaiman Zakaria kembali menggugat putusan DKPP dan KPU Provinsi Riau sebagai Tergugat I dan II melalui gugatan perkara Nomor :153/G/2016/PTUN-JKT di PTUN Jakarta dan gugatan perkara Nomor: 33/G/2016/PTUN-Pbr di PTUN Pekanbaru.

Klik Juga: Keliru, Said Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan

 

"KPU Provinsi Riau digugat karena mengeluarkan SK rehabilitasi kelima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis sebagai Tergugat I. Sedangkan DKPP dan KPU Bengkalis masing-masing sebagai Tergugat II dan III," jelasnya.

 

Sidang PTUN Pekanbarh kemarin, agenda mendengarkan pembacaan gugatan dari penggugat. Adapun SK yang digugat adalah SK penetapan rehabilitasi nama baik anggota KPU Bengkalis, SK penetapan pasangan calon Bupati Bengkalis. Sidang berikutnya tanggal 19 Oktober 2017 adalah mendengarkan jawaban dari para tergugat.

Lihat Juga: Putuskan Sepihak Said Gagal, Panwaslu Sebut KPU Pekanbaru Langgar Aturan

 

"Ternyata deklarasi siap menang siap kalah belum cukup mengikat. Mudah-mudahan ini tak terjadi di hasil Pilkada 2017 nanti," harap Ilham yang merupakan mahasiswa hukum program Doktoral Universitas Andalas.

 

Sebelumnya, PTUN Jakarta telah menolak gugatan Sulaiman. Dan kini di PTUN Pekanbaru, Sulaiman kembali melanjutkan gugatan serupa dan proses sidang akan terus berjalan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline