Langgar Izin Tinggal, 152 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

Langgar-Izin-Tinggal-152-WNI-Dideportasi-dari-Arab-Saudi.jpg
(Dok. Kemlu RI via KUMPARAN)

RIAU ONLINE - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ungkapkan adanya 152 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Rutan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Makkah, Arab Saudi.

Berdasarkan keterangan Kemlu RI dalam laman resminya, Sabtu, 3 Mei 2025, ratusan WNI ini dideportasi karena telah melanggar izin tinggal dan aturan prosedur resmi bekerja di Arab Saudi.

"Sebagian besar dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mengalami permasalahan hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi," demikian keterangan yang dikutip dari KUMPARAN.

Para WNI ini bertolak dari Arab Saudi menggunakan penerbangan komersial dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.


Adapun dari total 152 WNI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 130 perempuan, 13 laki-laki, dan 9 anak-anak/balita. 

Sebagian besar dari mereka berasal dari provinsi-provinsi dengan angka migrasi tinggi seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan wilayah lainnya.

Proses deportasi ini merupakan hasil koordinasi Pemerintah Indonesia dengan otoritas setempat. Kemenlu RI turut memfasilitasi pemulangan ini bekerja sama dengan sejumlah instansi.

"KJRI Jeddah turut memberikan pendampingan langsung, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan, koordinasi dengan aparat lokal, serta mendampingi para WNI hingga proses pemulangan ke Indonesia," tulis keterangan tersebut.

Dengan deportasi tersebut, tercatat hingga saat ini pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 1.304 WNI yang melanggar izin tinggal dari Arab Saudi yang terbagi dalam tujuh gelombang.

Kemlu juga mengimbau agar WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.