Amerika Serikat "Ancam" Usir 51 WNI dari Negaranya

imigrasi-deportasi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Otoritas pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui pihak imigrasi berusaha untuk membatalkan keputusan perintah hakim federal Distrik Boston yang menunda deportasi terhadap 51 Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka menyatakan bahwa klaim WNI yang merasa tak aman tinggal di Indonesia merupakan klaim yang tak masuk akal.

Pada bulan Agustus lalu, kelompok imigran itu datang ke Immigration and Customs Enforcement (ICE) AS untuk check-in izin tinggal seperti yang dilakukan setiap tahunnya. Sebab, mereka sudah menjadi imigran ilegal di New Hampshire setelah kekerasan yang terjadi 20 tahun lalu.

Mereka terdiri dari kelompok kristen dan etis tionghoa yang mengaku khawatir akan menghadapi penganiayaan atau kekerasan apabila kembali ke Indonesia.

Dalam sebuah wawancara dengan Reuters, puluhan orang ini memasuki AS dengan visa turis. Mereka mendapat dukungan dari anggota Kongres asal Partai Demokrat, termasuk Senator Jeanne Shaheen, dan Gubernur yang berasal dari Partai Republik, Chris Sununu.

Kelompok minoritas asal Indonesia itu sudah hidup secara terbuka selama bertahun-tahun di New England dalam sebuah kesepakatan informal yang dicapai dengan pihak ICE AS.

Akan tetapi, mereka tetap diperintah bersiap untuk meninggalkan AS sesuai kebijakan Presiden AS, Donald Trump yang akan memberantas imigran ilegal.


Lalu, Hakim Distrik Boston, Patti Saris pada bulan lalu menyatakan WNI itu mendapat kesempatan guna membuktikan bahwa kondisi di Indonesia memburuk, sehingga mereka bisa diizinkan untuk tinggal di AS. Ia memerintahkan penundaan deportasi puluhan WNI. Pertimbangan hakim merupakan petisi para imigran yang menyatakan kondisi Indonesia tidak menjamin mereka bebas dari persekusi.

Namun, pihak imigrasi AS mengirimkan mosi ke pengadilan federal di Boston. Mosi pemerintah AS menyatakan pengadilan tidak miliki yurisdiksi atas klaim tersebut serta para imigran tidak memiliki alasan yang masuk akal.

"Bahkan jika mereka dilepas, secara umum tidak ada kondisi di Indonesia yang membuktikan akan terjadi persekusi atau penganiayaan terhadap masing-masing pemohon petisi," sebut mosi tersebut seperti dikutip dari Breakingnews.co.id, Kamis, 21 Desember 2017.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id