RIAU ONLINE, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD, Tengku Azwendi Fajri.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam perubahan SOTK tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menambah dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perikanan dan Peternakan.
Selain itu, Dinas Kebudayaan juga akan dipisahkan menjadi dinas tersendiri dengan tipe B.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menyebut pembahasan Ranperda telah rampung dan menghasilkan kesepakatan terkait penambahan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Secara umum ada penambahan dua OPD dan sekarang total menjadi 35 OPD. Kita berharap dengan adanya penambahan ini, kinerja Pemko Pekanbaru bisa semakin meningkat,” ujar Isa.

Menurutnya, pembentukan OPD baru diharapkan dapat mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sekaligus mendukung realisasi visi dan misi kepala daerah.
Isa mengakui, penambahan perangkat daerah tentu berdampak pada peningkatan belanja anggaran, mulai dari kebutuhan kepala dinas hingga struktur organisasi pendukung lainnya.
Namun, hal itu dinilai sebagai langkah strategis demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
“Ini memang harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Politisi PKS tersebut menjelaskan, dua OPD baru nantinya akan difokuskan untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif, perikanan, dan peternakan yang dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kita harapkan ini bisa menunjang perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru dengan lebih optimal. Ke depan Pemko harus bisa bekerja lebih maksimal lagi,” tambah Isa.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan pembentukan OPD baru dilakukan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI.

Menurut Agung, pemisahan urusan kebudayaan dari sektor pariwisata dilakukan agar pengelolaan budaya Melayu di Pekanbaru dapat lebih fokus dan optimal. Hal itu juga selaras dengan visi pembangunan Kota Pekanbaru yang berbudaya, maju, dan sejahtera.
“Provinsi Riau sangat kental dengan budaya. Ini juga masuk dalam RPJMD kami, yakni Pekanbaru yang berbudaya, maju, dan sejahtera,” jelas Agung.
Ia menambahkan, OPD baru nantinya akan berperan dalam menggali, melestarikan, dan mengembangkan budaya Melayu melalui program-program yang menyentuh langsung masyarakat.
Di sisi lain, pembentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dinilai penting mengingat pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif di Pekanbaru terus meningkat dan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah.
“Pekanbaru adalah kota yang maju, tentu pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif juga semakin besar. Mudah-mudahan ini bisa sejalan dengan program kementerian dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Usai pengesahan Ranperda menjadi Perda, tahapan berikutnya adalah penyusunan struktur organisasi, penerbitan peraturan wali kota (Perwako), hingga pelantikan pejabat dan penetapan struktur organisasi perangkat daerah yang baru. (Galeri Foto DPRD Kota Pekanbaru)

