Berakhir Damai, DPRD Pekanbaru Mediasi Dugaan Kekerasan Terhadap Murid SDN 181

Berakhir-Damai-DPRD-Pekanbaru-Mediasi-Dugaan-Kekerasan-Terhadap-Murid-SDN-181.jpg
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi pertemuan antara wali murid bersama kuasa hukum dengan seorang guru SDN 181 Pekanbaru, Senin, 11 Mei 2026 terkait dugaan tindak kekerasan terhadap murid pada April 2026 lalu. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi pertemuan antara wali murid bersama kuasa hukum dengan seorang guru SDN 181 Pekanbaru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 11 Mei 2026.

Pertemuan tersebut membahas dugaan tindak kekerasan terhadap seorang murid yang terjadi pada April 2026 lalu.

Rapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru itu dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Niar Erawati, didampingi Sekretaris Komisi III Abu Bakar, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, bersama jajaran kepala bidang.

Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, Komisi III DPRD Pekanbaru memberikan ruang dialog bagi pihak guru dan wali murid untuk duduk bersama mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

Berakhir Damai, DPRD Pekanbaru Mediasi Dugaan Kekerasan Terhadap Murid SDN 181 2



Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, menyebut hasil pertemuan menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menempuh penyelesaian secara damai.

“Hasil rapat tadi, kedua belah pihak sudah mulai mau berdamai. Namun dari pihak kuasa hukum masih meminta adanya perjanjian serta pemenuhan hak-hak korban,” ujar Zakri.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam rapat juga terungkap bahwa tindakan yang dilakukan guru didasari alasan mendidik, bukan untuk mencederai murid.

“Diakui memang ada tindakan seperti yang disampaikan dalam rapat, tetapi tidak ada niat melukai, melainkan niat mendidik. Namun pimpinan rapat juga menegaskan bahwa dalam mendidik tidak dibenarkan menggunakan kekerasan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menilai pertemuan tersebut menjadi langkah positif dalam membangun komunikasi antara seluruh pihak agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Ini komunikasi yang dibangun antara guru, wali murid, dan anak-anak. InsyaAllah jika masing-masing pihak bisa menurunkan ego, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

Berakhir Damai, DPRD Pekanbaru Mediasi Dugaan Kekerasan Terhadap Murid SDN 181 3

Alek juga mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Pekanbaru yang telah memfasilitasi mediasi sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

“Alhamdulillah, Komisi III DPRD Pekanbaru mau memfasilitasi ini sehingga kita bisa duduk bersama mencari jalan keluar,” tutupnya.

DPRD Pekanbaru berharap penyelesaian persoalan ini dapat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus menjadi pembelajaran agar praktik pendidikan tetap berjalan tanpa unsur kekerasan di lingkungan sekolah. (Galeri Foto DPRD Kota Pekanbaru)