RIAU ONLINE, JAKARTA - Ketiadaan hasil audit kerugian negara dari lembaga negara berwenang dinilai membatalkan pemenuhan syarat materiil penetapan status tersangka dalam sebuah kasus korupsi secara otomatis.
Hal ini disampaikan oleh Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.
"Berdasarkan hukum positif, laporan hasil audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi," ujar Fahri, dikutip dari ANTARA.
Fahri merujuk pada penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang menyatakan "Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan".
Fahri mengatakan, ketentuan tersebut memberikan konstruksi normatif bahwa keberadaan kerugian keuangan negara tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan asumsi ataupun pendekatan administratif internal, tetapi harus dikaitkan dengan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pandangan itu, lanjut dia, memperoleh relevansi konstitusional apabila dihubungkan dengan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menegaskan pada pokoknya mengenai pentingnya penggunaan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional.
"Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis atau pun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional memadai," katanya.
Pernyataan itu juga telah dilontarkan Fahmi sebagai ahli dalam sidang praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Jumat (22/5).
Adapun Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17,29 juta dolar Amerika Serikat.
Di sisi lain, Fahri menguraikan berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang secara eksplisit memperoleh kewenangan atribusi langsung dari konstitusi untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.
Dalam perspektif hukum tata negara, sambung dia, kedudukan BPK berbeda secara fundamental dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menjelaskan BPKP pada dasarnya merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada dalam ranah pengawasan administratif pemerintahan di lingkungan eksekutif sehingga memiliki karakter, sumber kewenangan, dan legitimasi konstitusional yang berbeda dengan BPK sebagai lembaga audit konstitusional.
Secara teori hukum, dia mengungkapkan penggunaan alat bukti yang lahir dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut secara otomatis menjadikan alat bukti tersebut tidak sah demi hukum (van rechtswege nietig) dan wajib dikesampingkan.
Dirinya menegaskan pandangan tersebut bukan dimaksudkan untuk menegasikan fungsi administratif BPKP dalam sistem pengawasan pemerintahan.
Namun demikian, lanjut Fahri, dalam perspektif hierarki norma (stufenbaulehre) dan supremasi konstitusi, kewenangan administratif tidak dapat dipersamakan dengan kewenangan konstitusional yang secara eksplisit diberikan oleh UUD 1945.
"Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara pendekatan administratif dengan konstruksi konstitusional mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaknai dalam UUD 1945 maupun putusan MK, maka yang harus dipedomani norma konstitusi beserta tafsir konstitusional MK sebagai penafsir final konstitusi," tutupnya. (ANTARA)

