DPRD Kota Pekanbaru Soroti Izin Sekolah Al Fatih Belum Lengkap Sejak 2017

DPRD-Kota-Pekanbaru-Soroti-Izin-Sekolah-Al-Fatih-Belum-Lengkap-Sejak-2017.jpg
RDP DPRD Kota Pekanbaru bersama Yayasan Sekolah Al Fatih, DPMPTSP, Satpol PP, RT/RW, serta perwakilan masyarakat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Selasa, 21 April 2026 pagi. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memanggil pihak Yayasan Sekolah Al Fatih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, RT/RW, serta perwakilan masyarakat dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru, Selasa, 21 April 2026 pagi.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota komisi lainnya.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Sekolah Al Fatih yang berada di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, ternyata belum mengantongi izin lengkap sejak berdiri pada tahun 2017.

Dari enam bangunan gedung yang dimiliki sekolah tersebut, diketahui hanya satu bangunan yang telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara lima bangunan lainnya belum memiliki legalitas.

Temuan itu memicu sorotan tajam dari Komisi I DPRD Pekanbaru terhadap pihak yayasan yang dinilai lalai mengurus perizinan selama bertahun-tahun.

“Mengapa bangunan semegah ini sejak 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin? Bahkan yayasan ini juga tidak memikirkan fasilitas minimal seperti lapangan. Saya lihat yayasan ini mampu, tapi kenapa aspek legalitas diabaikan,” ujar Robin Eduar dalam rapat.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, persoalan perizinan tidak boleh dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Untuk itu, Komisi I meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPMPTSP dan Satpol PP meningkatkan pengawasan terhadap operasional sekolah tersebut, sekaligus mendesak pihak yayasan segera menyelesaikan seluruh dokumen perizinan.

“Banyak izin yang harus dipenuhi, terutama izin lingkungan dan lalu lintas. Jangan sampai ini menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.



Dalam RDP tersebut, Ketua RW setempat, Sabarudin Zaenal, turut menyampaikan kekhawatiran warga terhadap dampak keberadaan sekolah yang disebut mempengaruhi sekitar 10 RT di kawasan tersebut.

Meski mendukung keberadaan sekolah berbasis agama dan tahfiz, ia meminta pemerintah tetap memperhatikan kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.

“Sekolah agama itu bagus, sekolah tahfiz saya dukung 100 persen, selama tidak mengganggu kenyamanan warga. Silakan berdiri, tapi nasib masyarakat sekitar juga harus dipikirkan,” ujarnya.

DPRD Kota Pekanbaru Soroti Izin Sekolah Al Fatih Belum Lengkap Sejak 2017  2

Menurutnya, tanpa ketegasan pemerintah, pembangunan sekolah secara terpisah di sejumlah titik berpotensi terus berkembang tanpa pengawasan yang jelas.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui bahwa lima dari enam bangunan sekolah memang belum memiliki izin bangunan.

Ia menjelaskan, satu bangunan saat ini telah memasuki proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sedangkan empat bangunan lainnya masih dalam tahap pengurusan melalui konsultan.

“Soal administrasi sebenarnya sudah kami jalankan. Ada proses pengujian kekuatan gedung dan tahapan dari tenaga ahli yang membutuhkan waktu,” kata Anthon.

Menurutnya, proses pengurusan izin mengalami hambatan karena sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang dinilai cukup rumit, terlebih karena bangunan telah lebih dulu berdiri.

“SIP AMAN cepat, tapi untuk bangunan yang sudah berdiri harus lewat OSS pusat. Di situlah prosesnya menjadi lama,” ujarnya.

DPRD Kota Pekanbaru Soroti Izin Sekolah Al Fatih Belum Lengkap Sejak 2017  3

Anthon juga mengaku sejak sekolah berdiri pada 2017 hingga 2025, pihak yayasan tidak pernah menerima surat teguran dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ia menyebut pihak yayasan sebenarnya sempat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada awal pembangunan. Namun, keterbatasan keuangan serta musibah kebakaran gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang disebut menghanguskan arsip menjadi kendala dalam kelanjutan pengurusan izin.

“Kami sebenarnya sudah pernah mengurus IMB sejak awal, tapi waktu itu jumlah murid masih sedikit sehingga belum mampu menyelesaikan administrasi,” tutupnya. (Galeri Foto DPRD Kota Pekanbaru)