RIAU ONLINE, JAKARTA - Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan resmi dicabut izinnya oleh pemerintah, imbas dari bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa,20 Januari 2025.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo,dikutip dari ANTARA.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo menyebutkan bahwa keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris.
Dalam rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
"Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (ANTARA)

