KPK Dalami Dugaan Peran Aizzudin PBNU dalam Skandal Kuota Haji

Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-kanan.jpg
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dugaan keterlibatan Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, AIZ diduga berperan sebagai  perantara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus, red.) atau dari biro travel ini," kata Budi, dikutip dari ANTARA, Kamis, 15 Januari 2026.

Budi menjelaskan inisiatif tersebut terkait dengan upaya pembagian kuota 20.000 haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama.

"Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down (atas ke bawah, red.) atau mix (campuran, red.), yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya (kesepakatannya, red.)?" ungkapnya.


Budi menambahkan, saat ini KPK masih melakukan penghitungan  jumlah dugaan penerimaan uang yang diterima Aizzudin.

"Belum. Masih dihitung," katanya singkat.

Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK.

"Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," ujarnya.

Untuk kasus tersebut, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. (ANTARA)