Prabowo Sahkan UU Ekstradisi Indonesia–Rusia untuk Perkuat Penegakan Hukum

Prabowo-Ingatkan-TNI-Tanggap-Lindungi-Sumber-Daya-Alam.jpg
Presiden Prabowo Subianto (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto mensahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang perjanjian ekstradisi dengan Federasi Rusia pada 29 Oktober 2025 lalu.

Regulasi ini tidak hanya menghadirkan payung hukum bagi kerja sama penegakan hukum Indonesia–Rusia, tetapi juga menegaskan langkah diplomatik Indonesia dalam memperluas jejaring kemitraan strategis di kawasan Eurasia.

Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, UU tersebut ditandatangani Presiden pada 29 Oktober 2025 di Jakarta. 

Regulasi ini menjadi dasar domestik bagi ratifikasi perjanjian ekstradisi yang telah diteken Pemerintah RI dan Pemerintah Federasi Rusia pada 31 Maret 2023 di Bali.


Dikutip dari ANTARA, Jumat, 5 Desember 2025, kondisi ini membuka peluang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, atau pelaksanaan pidana. 

Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan dan kerja sama kedua negara dalam penegakan hukum atas dasar prinsip saling menguntungkan. Perjanjian ini juga melengkapi kerja sama sebelumnya, yaitu Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 2021. 

Perjanjian ekstradisi yang disahkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2025 ini mengatur beberapa hal penting dalam pelaksanaan ekstradisi, meliputi kewajiban untuk mengekstradisi atau menyerahkan pelaku tindak pidana. 

Selain itu, aturan tersebut juga memuat tindak kejahatan yang dapat diekstradisikan, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung yang diperlukan, serta pengaturan penyerahan pelaku. (ANTARA)