KPK Periksa Gubernur Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-kanan.jpg
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah bersamaan dengan mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana.

"Pekan kemarin KPK melakukan pemanggilan terhadap saksi yaitu eks Bupati dan juga eks Wakil Bupati Mempawah," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 25 Agustus 2025.

Budi menerangkan, keduanya diperiksa soal pengusulan dana proyek jalan di Mempawah.


"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengusulan-pengusulan dana yang digunakan untuk proyek tersebut. Termasuk soal mekanisme dari apa namanya pengadaan proyek jalan di Mempawah," terang Budi.

Adapun dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan satu orang lainnya dari pihak swasta.

Dalam proses penyidikan itu, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di 16 lokasi. Penggeledahan dilakukan di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, pada 25–29 April 2025 lalu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Adapun kasus ini merupakan kasus baru yang tengah diusut lembaga antirasuah. KPK belum membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi itu.