Pajak Daerah di Kota Pekanbaru Capai Rp 712 Miliar

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah menghimpun pajak daerah sebesar Rp 712 miliar. Angka ini kurang dari target pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp 838 miliar, namun pencapaiannya akan terus dipercepat hingga akhir tahun ini.

"Kami berharap di sisa waktu jelang akhir tahun ini, Bapenda bisa kejar potensi pendapatan yang ada," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, di Pekanbaru, Rabu, 29 November 2023.

Muflihun mengingatkan Bapenda untuk terus mengimbau wajib pajak agar dapat melunasi pajak yang tertunggak. Satu di antaranya dengan mengedukasi wajib pajak agar membayarkan pajak daerah sebelum akhir tahun.

Ia menyebut saat ini kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tidak baik-baik saja. Menurutnya, pendapata dari pajak daerah akan sangat membantu.


"Kondisi APBD masih jauh dari harapan, maka dengan adanya kontribusi pajak daerah tentu bisa meningkatkan PAD untuk membangun pelayanan dasar," ujarnya pula.

Meski begitu, kata Muflihun, pendapatan daerah dari pajak daerah mengalami tren positif. Ia menyebut ada kenaikan dibanding periode yang sama pada 2022, sebesar Rp 70 miliar.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan pendapatan pajak sudah di angka Rp 712 miliar terhitung per 22 November 2023. Menurutnya, angka ini sudah melebihi target dari pajak reklame, pajak sarang burung walet, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba).

"Tahun lalu, pencapaian 96 persen. Kami harapkan tahun ini melebihi mencapai 96 persen itu," kata Alek pula.(ANTARA)