Viral Usai Curhat Atasan Minta Setoran Rp 650 Juta, Berapa Gaji Bripka Andry?

Bripka-Andry2.jpg
(Facebook Bripka Andry)

RIAU ONLINE - Bripka Andry Darma Irawan, seorang anggota Brimob Polda Riau yang viral setelah membongkar borok komandannya di media sosial. Bripka Andry menyebut sang komandan, Kompol Petrus H Simamora, kerap memintanya menyetor ratusan juta rupiah.

Bripka Andry semakin kesal lantaran dimutasi demosi secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas oleh Kompol Petrus.

Bripka Andry bertugas di Batalyon B Pelapor Sat Brimob Polda Riau di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir. Pada Maret 2023 lalu, Bripka Andry dimutasi tanpa alasan jelas ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru.

Dalam unggahannya, Bripka Andry mengaku sempat menemui Dansat Brimob Polda Riau untuk meminta pertimbangan terkait mutasi yang dialaminya.

Namun ketika itu, Dansat Brimob, Kombes Ronny Lumban Gaol, mengatakan bahwa Bripka Andry tidak berkontribusi di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau, sehingga dimutasi ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru.

Bripka Andry sontak heran dengan jawaban Kombes Ronny. Sebab, menurutnya selama ini dirinya telah menjalankan perintah atasan, Kompol Petrus, untuk menyetor ratusan juta.

Bripka Andry bahkan menjelaskan kepada Kombes Ronny terkait perintah Kompol Petrus yang menyuruhnya mentransfer uang ke rekening pribadi atasannya itu.

Sayangnya, Kombes Ronny menyebut dirinya tidak menerima uang apapun dari Kompol Petrus. Saat itu, Kombes Ronny langsung menyuruh Bripka Andry pulang dan menerima pemutasian itu.


Sejak curhatan Bripka Andry viral di media sosial, banyak warganet yang penasaran dengan besaran gaji Bripka Andry.

Gaji anggota Polri di luar tunjangan sebenarnya hampir tidak jauh berbeda dengan profesi PNS yang terbagi dalam empat golongan, dan gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Kamis, 8 Juni 2023.

Gaji polisi telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini adalah rincian besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:

- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600

- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulan. Tunjangan yang nominalnya cukup besar adalah tunjangan kinerja atau tukin, di mana besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan. Di level bintara, seorang polisi dengan pangkat Bripka di kelas jabatan 6 dengan besaran tunjangan kinerja kelas jabatan 6 sebesar Rp2.702.000.