Pentingnya Branding Komunikasi Bagi Usaha Masyarakat

Branding-produk.jpg
(Arigetas.com)

Oleh Dr Harry Setiawan, M.I.Kom

RIAUONLINE, PEKANBARU-Secara umum, branding berarti sebagai sebuah produk, sebuah nama atau istilah, dan sebuah kombinasi nama, identitas, dan reputasi.

Branding ialah proses pembentukan pola, perencanaan, mengkomunikasi nama (bran) beserta identitasnya (Anholt, 2001).

Branding merupakan nama bisnis yang dijalankan oleh masyarakat atau perusahaan. Branding memainkan peran penting dalam meningkatkan perekonomian karena relatif padat karya dan berinvestasi lebih sedikit, memberikan fleksibilitas untuk beradaptasi dengan perubahan di pasar.

Saat ini, orang-orang dengan cepat fokus melupakan aspek perdagangan dan branding karena ketidaktahuan, ego, atau sifat tertutup mereka terhadap ide-ide baru, dan langsung merasa puas.

Sebagian masyarakat belum memahami manfaat dari branding, minimnya pengetahuan tentang branding, dan belum memiliki jiwa wirausaha yang positif, dan belum pernah mendapatkan pelatihan pendampingan mengenai teknis strategi branding komunikasi usaha masyarakat.

 

Dalam komunikasi pemasaran, merek berperan sebagai sarana untuk menanamkan citra positif kepada konsumen sehingga konsumen akan selalu mengingat produk tersebut dalam jangka panjang.


Ketika konsumen sudah cocok dengan sutu produk, kecil kemungkinan konsumen akan pindah ke brand yang lain. Merek dianggap sebagai identitas produk, tetapi tidak hanya melekat pada merek, tetapi juga pada kualitas dan layanan produk yang memuaskan.

Agar sukses dalam komunikasi branding, masyarakat harus paham kebutuhan dan keinginan konsumen serta prospect yang di tentukan. Proses membangun branding tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena proses penciptaan nilai bermakna tahapan yang produsen gunakan untuk menciptakan produk sedemikian rupa memberikan nilai kepada konsumen dalam waktu lama.

Teori strategi branding yang dikemukakan oleh Schultz dan Barnes (1999) menjelaskan bahwa manajemen suatu branding ada kegiatan untuk mengatur semua elemen pembentukan branding yang termasuk dalam strategi branding, yaitu komunikasi branding.

Branding menurut Pasal 15 Ayat 1 Ayat 1 UU branding Tahun 2001 adalah “tanda pembeda dan bekas berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, corak warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Kegiatan perdagangan barang dan komunikasi branding merupakan upaya perusahaan untuk menyampaikan keunikan suatu merek ke pasar dengan menggunakan berbagai strategi.

Menurut Kapferer, ada empat keunggulan branding, pertama sebagai pelabelan produk yang bermakna dan identifikasi sederhana produk yang dibutuhkan dan diminati.

Dua cara praktis yang menghemat waktu dan tenaga dari pembelian ulang adalah sama dan loyalitas. Ketiga jaminan tersebut diberikan kepada konsumen agar tetap menjaga kualitas yang sama meskipun pembelian dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Keempat, optimasi menawarkan jaminan bahwa konsumen dapat membeli alternatif terbaik dalam kategori produk tertentu dan pilihan terbaik untuk tujuan tertentu.

 

 

Kelima penokohan untuk memperoleh penegasan citra diri konsumen atau citra yang ditampilkan kepada orang lain. Keenam, kontinuitas atau kepuasan diwujudkan melalui keakraban dan keakraban dengan merek yang telah digunakan atau dikonsumsi pelanggan selama bertahun-tahun.

Dan terakhir, hedonisme atau kepuasan terhadap daya tarik merek, logo dan komunikasi.

Penulis merupakan Dosen di Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Islam Riau (UIR)