Bukan Dibakar, Purbaya Bakal Daur Ulang Pakaian Bekas Impor Ilegal

Menteri-Purbaya5.jpg
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Senin, 22 September 2025. (Liputan6.com/Tira)

RIAU ONLINE - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana mendaur ulang pakaian bekas impor ilegal atau balpres yang disita pemerintah. Opsi ini menjadi pertimbangan untuk memusnahkan barang impor ilegal.

Purbaya bahkan telah mendiskusikan rencana ini dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI).

“Kita ngomong sama AGTI, kita tanya ini juga atas arahan Presiden itu mesti dimanfaatkan jangan dibakar begitu aja kita pikir-pikir boleh nggak kita cacah ulang? Boleh,” kata Purbaya, dikutip dari kumparan, Minggu, 16 November 2025.

Ide untuk mencacah ulang pakaian bekas impor ilegal ini muncul karena mahalnya biaya pemusnahan. Menurut dia, beban biaya yang harus ditanggung negara cukup besar dan tidak sebanding dengan efek jera bagi para pelanggar.

Ia menyebut biaya pemusnahan satu kontainer balpres dapat mencapai sekitar Rp 12 juta. Belum lagi biaya tambahan, seperti tenaga kerja, logistik, dan proses penahanan pelaku.



“Saya selalu komplain itu balpres saya tangkap barangnya, orangnya nggak bisa didenda. Terus saya mesti memusnahkan barangnya itu mahal, satu kontainer itu sekitar Rp 12 juta kalau nggak salah,” imbuhnya.

Usulan ini disambut positif AGTI. Mereka menyatakan siap mencacah dan memanfaatkan kembali balpres hasil sitaan Bea Cukai. Skema yang dibahas memungkinkan sebagian hasil daur ulang diserap industri tekstil, sementara sisanya dijual ke pelaku UMKM dengan harga lebih terjangkau.

“Kita ketemu dengan AGTI menawarkan bisa nggak mereka mencacah ulang balpres itu. Nanti sebagian mereka pakai sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah, mereka mau," lanjutnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah menahan sekitar 17.200 bal atau setara 1.720 ton pakaian bekas impor ilegal. Jumlah itu diperkirakan mencapai 8,6 juta potong pakaian.

“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari wilayah pesisir perbatasan darat hingga perbatasan laut,” sebut Purbaya.