Wajib Pajak Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2024, Begini Caranya

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pribadi para wajib pajak masih memiliki waktu hingga 31 Maret 2024.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari mengatakan pelaporan pajak pribadi bisa dilakukan secara online melalui laman Dirjen Pajak.

"Berlaku hingga 31 Maret 2024. Tentunya ini dapat memudahkan wajib pajak perorangan," ujar Ahmad Djamhari, Senin 18 Maret 2024.

Ahmad menjelaskan bahwa Formulir SPT tahunan untuk pribadi terbagi menjadi tiga jenis diantaranya Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.

"Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sedangkan Formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta," jelasnya.

Sedangkan, untuk melaporkan pajak secara online, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, termasuk e-KTP, NPWP, Bukti Potong, dan EFIN.

"Ini dapat memudahkan proses pelaporan pajak secara digital," jelasnya.

Berikut langkah-langkah pelaporan pajak pribadi:


1. Buka laman Dirjen Pajak, lalu pilih 'Login'

2. Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik 'Login'

3. Selanjutnya, pilih menu tab 'Lapor'

4. Klik 'e-Filing' untuk pegawai atau karyawan

5. Kemudian pilih menu tab 'Buat SPT'

6. Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.

7. Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.

8. Isi data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.

9. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang 'Setuju' pada pernyataan.

10. Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.

11. Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email