Tupoksi Kantor Pajak Berubah, Begini Penjelasan Kakanwil DJP Riau

kickoff.jpg
(hasbullah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Pajak (DJP) provinsi Riau, secara resmi mengumumkan perubahan tugas dan fungsi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2020 ini.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Kick-Off Implementasi Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Aula Hang Tuah Kanwul DJP Riau, Senin, 2 Maret 2020.

Kakanwil DJP Riau, Edward Hamonangan Sianipar mengatakan, kebijakan ini akan berlaku di seluruh Kanwil DJP se Indonesia di tahun 2020 ini. Dimana, Wajib Pajak (WP) akan dihandle oleh Account Representative (AR) sesuai dengan Rencana Strategis DJP tahun 2020-2024.

Penataan KPP Pratama ini ditujukan untuk memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

"Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku tanggal 1 Maret 2020 ini merupakan tahap pertama dan program penataan organisasi tersebut," katanya, Senin, 2 Maret 2020.


Penataan KPP Pratama ini, sambungnya, ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data Iapangan.

"Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajlb pajak untuk efisiensi dan perbaikan Iayanan dan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data Iapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut," ujarnya.

Kemudian, tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.

"Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data Iapangan," sebutnya.

Selanjutnya, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat Iebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester ll tahun 2020.

"Sebagai bagian dari strategi ini, maka pengawasan termasuk kunjungan Iapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP mempero|eh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi," tukasnya.

Yang perlu diketahui juga, pegawai DJP dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan Iapangan, mereka wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.

"Apabila anda menemukan adanya indikasi pelanggaran segera Iaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke [email protected] atau secara online melalun wise.kemenkeu go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor," tutupnya.