Kabar Duka! Kajari Bengkalis Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung

Kajari-Bengkalis-Meninggal-Dunia-Karena-Serangan-Jantung.jpg
(Dok. Kejari Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kabar duka menyelimuti Korps Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Riau khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis. Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo dikonfirmasi meninggal dunia akibat serangan jantung yang dialaminya.

Odit meninggal dunia sekitar pukul 19.15 WIB di Semarang, Jawa Tengah pada usia usia 45 tahun.

Informasi meninggalnya mantan Kasipidsus Kejari Pekanbaru 2018 itu dibenarkan oleh Kejati Riau dalam postingan Kabar Duka dengan menampilkan Wajah Kajari Bengkalis.

"Innalillahi wainnailahi raji'un. Seluruh Keluarga Besar Korps Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Riau menghaturkan rasa duka mendalam atas berpulangnya ke rahmatullah, Kajari Bengkalis, DR.Sri Odit Megonondo Pada hari ini, Kamis, 09 Juli 2025 di Semarang."

"InsyaAllah husnul khatimah, dilapangkan kuburnya dan diterima Allah SWT seluruh amal kebaikannya. Aamiin Allahumma Aamiin".


"Semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kekuatan dan ketabahan," tulis KejatiRiau dalam akun Instagram resmi.

Diketahui, Sri Odit Megonondo ditunjuk Kejagung menjadi Kajari Bengkalis sejak Mei 2024 lalu.

Melalui surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 pada tanggal 21 Mei 2024, Sri Odit Megonondo diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menggantikan Zainur Arifin Syah yang kini menjabat sebagai Kajari Negeri Tabanan, Bali

Odit pernah dipromosikan sebagai Kasi Penyidikan di Bagian Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan kemudian sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak tahun 2022.

Tidak hanya itu, Odit juga pernah berhasil menangani sejumlah kasus korupsi besar, seperti dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru dan Dinas PUPR Pekanbaru.

Selanjutnya pria 45 tahun itu juga berhasil menangkap buronan kasus mafia BBM bernilai triliunan di Tanjung Benoa, Bali, serta menahan tiga tersangka dokter RSUD Riau dan dua pengusaha dalam kasus korupsi alat kesehatan yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar.