Sakit Hati Dikatai Monyet, 3 Bocah SMP Habisi dan Setubuhi Temannya

Jasad-siswa-smp-ditemukan-di-kebun.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tiga orang bocah yang masih duduk di bangku SMP di Kabupaten Bengkalis menghabisi nyawa teman sekolahnya di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Daerah Kaplingan, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu, 3 September 2023 pukul 17.00 WIB. 

Ketiga pelaku, APS (14), AF (12) dan HA (13), menghabisi gadis LBS (12) lantaran sakit hati karena sering diejek dengan sebutan babi dan monyet. 

Ketiga pelaku diduga menyetubuhi korban setelah dihabisi. Jasad korban lalu ditinggal di kebun sawit.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menjelaskan penganiayaan hingga pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. 

"Awalnya kita mendapat informasi atas ibu korban yang melaporkan anaknya LBS belum pulang ke rumah sejak pamit pergi ke sekolah," ujar AKP Firman, Senin, 4 September 2023.

Ibu korban, Nurmaya, lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Pinggir agar pencarian terhadap korban dilakukan.


"Korban akhirnya ditemukan dengan kondisi tak bernyawa serta mengalami pendarahan bagian kepala dan berpakaian olahraga," terang AKP Firman.

"Korban merupakan siswi SMPN 2 Kecamatan Pinggir kelas VII," lanjutnya. 

Tak lama berselang, ketiga pelaku akhirnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Pinggir. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek dan dicaruti oleh korban.

"Karena hal tersebut, pelaku melakukan penganiayaan secara spontan pada saat pulang sekolah, pada saat itu korban juga berjalan kaki menuju ke rumahnya kebetulan jalan mereka sama," bebernya.

Pelaku menganiaya korban menggunakan kayu berukuran 2 meter, dan memukul kepala serta wajah korban.

"Setelah korban tewas, pelaku sempat menyetubuhinya dalam kondisi sudah tidak bernyawa," ungkapnya. 

"Pelaku pada saat ini statusnya diamankan di Polsek Pinggir, karena pelaku anak dibawah umur penanganan berdasarkan ketentuan UU sistem peradilan anak," pungkasnya.