DPR RI: Pemerintah Tidak Akan Menaikkan Harga Rokok Secara Drastis

Rokok.jpg
(OKEZONE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPR RI tengah merancang Undang-Undang Tembakau dan Rokok untuk mengatur tata niaga komoditas itu. Selain itu, DPR menilai pemerintah tidak akan menaikkan harga rokok secara drastis.

 

"Rancangan Undang-undang itu sudah dibahas dengan pihak-pihak terkait. Selanjutnya, akan dilakukan Rapat Paripurna," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo saat dihubungi, Kamis, 25 Agustus 2016.

 

Dalam regulasi itu akan diatur proses tata niaga, pendapatan negara dan berbagai hal yang mensejahterakan petani, buruh pabrik rokok dan perusahaan rokok. Regulasi itu juga dibentuk untuk meningkatkan perekonomian.

Baca Juga: Di Negara Ini, Sebungkus Rokok Dihargai Hingga Ratusan Ribu

 


Firman menyinggung soal wacana kenaikan harga rokok. Dia mengatakan pemerintah tidak akan menaikkan harga rokok secara drastis sesuai dengan penelitian Prof. Thabrani. "Prof. Thabrani sudah mengakui bahwa penelitian itu berkaitan dengan kepentingan asing," katanya.

 

Jika harga rokok naik secara drastis, industri rokok akan lesu. Firman mengatakan ada 8 juta pekerja yang terbagi 6,5 juta buruh pabrik rokok dan 1,5 juta petani tembakau akan kehilangan pekerjaan.

 

Selain itu, lesunya industri pabrik rokok juga akan mengurangi pendapatan negara. Saat ini, negara masih bergantung dari industri rokok karena APBN masih defisit. Firman mengatakan tidak ada solusi lain karena hutang luar negeri tidak mungkin ditambah.

Klik Juga: Gambar-gambar Mengerikan dan Sadis Tak Efektif Turunkan Perokok

 

Selain dampak perekonomian, Firman juga menilai dampak tindak kriminalitas yang akan terjadi seperti meningkatnya leredaran rokok selundupan dari luar negeri. Selain tidak menyumbang pendapatan negara, rokok selundupan juga lebih berbahaya dikonsumsi.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline