Gara-gara Bakar Sisa Panen Jagung, Petani Ini Dipenjara 19 Bulan

Padamkan-Api-Gambut.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gara-gara bakar sisa panenan jagung di kebunnya, Sahrizal (45), warga Kelurahan Teluk Meranti, Pelalawan ini harus mendekam dalam penjara yang dingin selama 1 tahun 7 bulan. Padahal, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang nyata-nyata lahannya terbakar hingga 20 ribu hektare, malah divonis bebas oleh majelis hakim. 

 

Eva, istri Bang Ijal, panggilan akrab Sahrizal, menceritakan kepada RIAUONLINE.CO.ID, apa sebenarnya dialami suaminya. Saat itu, Senin, 2 April 2015, usai memanen jagung yang ditanam di kebunnya, Ijal, membakar sisa-sisa sampah panenan seperti daun dan batang jagung di halaman kebunnya. (Baca Juga: Waspada, BMKG Prediksi Kemarau Mulai Januari-Oktober 2016

 

"Tak banyak, hanya lima tumpukan sampah jagung yang tinggi tak sampai sejengkal. Ukurannya 1x1 meter paling luas. Saat itu, kita sudah siapkan mesin Robin untuk padamkan tumpukan sampah sisa panen jagung," kata Eva, Rabu (6/1/2016). 

 

Eva menjelaskan, bakar batang dan daun jagung itu dilakukannya untuk menyisip tanaman baru. Tak lama berselang, datanglah Kapolsek Teluk Meranti ke kebun Ijal. Dalam kronologis yang RIAUONLINE.CO.ID terima, terjadi dialog antara Kapolsek Teluk Meranti dengan Ijal. 

 

“Kamu jangan dulu membakar”, kata Kapolsek. “Ya Pak, ini saya bakar sampah jagung yang mengganggu pancang/ barisan tanaman saya yang mati”.

 

"Sudah ini saja, jangan kamu tambah lagi membakar sebab yang dipermasalahkan asapnya ini, Jal," kata Kapolsek. ”Ya Pak," jelas Ijal. (Klik Juga: Terdeteksi Empat Titik Panas di Riau

 

Kapolsek pun pulang dan Ijal terus melakukan aktivitas sebagaimana biasa dilakukan petani di kebun. Agar api tak melebar kemana-mana, ia pun mengantisipasinua dengan mencangkul tanah di sekeliling yang lahan terbakar dengan harapan bisa menghentikan/menghambat jalannya api.

 

"Saya tidak membakar semak-belukar tapi yang saya bakar sampah jagung berupa batang jagung sudah dipanen langsung ditebang dan ditumpuk-tumpuk di dalam kebun sawit yang telah berumur berjalan 2 tahun," kata Ijal dalam kronologis tersebut. 


 

Ijal mengatakan alasan kenapa tidak tebas rata dan mengapa harus ditumpuk-tumpuk. "Kalau ditebas rata apabila terbakar itu bisa dipastikan tidak akan terkendali karena sampahnya kering, tapi kalau ditumpuk lebih cepat mengantisipasi dan mematikannya," ujar Ijal. (Lihat Juga: BMKG Riau Sudah Tahu Kemarau Panjang 10 Bulan

 

Berselang dua hari kemudian, ia datang ke kebunnya dengan membawa mesin air guna mematikan api yang dilarang Kapolsek. Sesampainya di kebun, Ijal melihat ada api sebelah timur berjarak sekitar 80-100 meter dari tempat ia bakar dua hari lalu.

 

Ia lalu membawa mesin air ke tempat tersebut dan langsung lakukan memadaman. Jelang siang, tinggal asapnya yang belum hilang.

 

"Saya tidak tahu api ini asalnya dari mana, mungkin dari puntung rokok tanpa sengaja dibuang orang lewat, karena lahan di pinggir jalan atau memang sengaja orang menjebak karena sekarang tidak boleh membakar," tuturnya.

 

"Saya merasa tidak punya musuh, tapi kalau orang mau memusuhi saya, terserah," katanya membela diri. (Baca: BMKG Prediksi Kemarau 10 Bulan, Dana Karhutla di BPBD Riau Hanya Rp 15 Miliar

 

Usai rehat siang, datanglah Kapolsek Teluk Meranti beserta 2 anggotanya dengan saya menghampiri Ijal. ”Jal, sekarang kamu ikut kami ke Polres, tolong kasih keterangan tentang kebakaran lahan kamu," kata Kapolsek, ketika itu. "Sekarang Pak? Jangan pula main tinggal-tinggal, pergi sama pulang pun harus sama," tanya Ijal. 

 

"Iya," jawab Kapolsek. "Kalau sekarang saya pulang dulu mau mandi," pinta Ijal. "Tak usah lagi, sebentar ajanya. Selesai kasih keterangan kita pulang," janji Kapolsek sambil membujuk Ijal agar mau berangkat ke Polres di Pangkalan Kerinci. 

 

Ijal meminta izin mandi ke Kapolsek, sebab semua pegawai ia temui, tak mungkinlah jika tidak ganti pakaian. "Kalau mau nunggu saya mandi, kalau tidak tak akan saya mau ikut," kata Ijal. "Baiklah," jawab Kapolsek mengalah. 

 

Namun, kata Eva, istri Ijal, sesampainya di Polres Pelalawan, suamianya harus diperiksa hingga malam sejak dimulainya pemeriksaan siang harinya. 

 

"Suami saya ketika itu ingin pulang dan menelepon Kapolsek. Pak saya mau pulang, Bapak dimana, kata Ijal ketika itu," ujar Eva menirukan percakapan yang terjadi antara suaminya dengan Kapolsek menggunakan telepon seluler. (Klik: Pemprov Ajukan Dana Karhula Rp 123 M Tersebar di Satker-Satker

 

Akhirnya, Ijal bisa pulang ke Teluk Meranti dan tiba di rumah diniharinya. Berselang sebulan kemudian, ia menerima surat dari kepolisian dan isinya menetapkan Ijal sebagai tersangka. "Sejak ditahan hingga vonis, sudah 9 bulan suami saja di tahan di Lapas Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru," kata Eva. 



Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline