Jelang Pleno, Afni - Syamsurizal Jemput Irving Kahar Naik Odong-odong

Jelang-Pleno-Afni-Syamsurizal-Jemput-Irving-Kahar-Naik-Odong-odong.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Suasana berbeda terlihat menjelang Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024. Bupati Siak terpilih Afni Zulkifli dan Syamsurizal menjemput Irving Kahar Arifin paslon 01 menggunakan odong-odong. 

Bupati terpilih Afni Z - Syamsurizal menjemput Irving Kahar Arifin ke kediamannya dengan menaiki odong-odong kompak berangkat bersama menghadiri rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Siak terpilih pada pemilihan kepala Daerah Kabupaten Siak 2024, di Gedung Mahratu Siak, Rabu 7 Mei 2025.

Afni dan Syamsurizal tampak mengenakan setelan adat melayu atasan kuning dan bawahan hitam lengkap dengan kain songket. Sedangkan Irving Kahar juga memakai pakaian adat melayu berwarna merah lengkap dengan kain songket dan peci.

Afni-Syamsurizal menyewa dua mobil odong-odong sekaligus untuk mengangkut relawan dan simpatisannya, lalu konvoi mengantarkan pasangan pemenang Pilkada Siak itu.


Afni mengaku memang berniat menyewa odong-odong untuk datang ke rapat pleno KPU Siak, selain jarak antara lokasi acara dekat dengan kediamannya, sekaligus untuk memberdayakan pelaku UMKM setempat.

"Kebetulan karena jaraknya dekat dari rumah sekalian juga untuk memberdayakan UMKM. Kami juga inisiatif jemput bang Irving ke rumahnya biar sekalian berangkat bersama-sama," ujarnya.

Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan menyampaikan kegiatan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, agenda hanya membacakan penetapan Paslon terpilih.

"Tamu kita undang hadir pukul 9.00 WIB. Baru dua Paslon yang hadir. Ini agenda hanya membacakan penetapan saja tidak ada agenda lain," ujarnya.

Ia mengatakan KPU Siak baru tadi malam menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi dan KPU RI untuk segera melakukan pleno penetapan terhadap Paslon bupati dan wakil bupati Siak terpilih.

"Tadi malam dapatnya, dan paginya kami langsung menggelar pleno karena ketentuannya memang dalam kurun tiga hari setelah putusan MK harus segera dilaksanakan pleno," tutupnya.