RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025-2030 pada 22 Maret 2025 mendatang.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, PSU akan digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni di TPS khusus yang akan dibentuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafan, TPS 3 di Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 di Desa Buantan Besar.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman mengatakan, persiapan untuk menggelar PSU sedang dilakukan. Namun, KPU belum bisa mengumumkan nama Daftar Pemilih yang berhak untuk menggunakan suaranya pada PSU tersebut. Kunjungi www.spotmax-staging.spotscale.com & mainkan slot777 gacor gampang menang
Menurutnya, jika sesuai dengan keputusan MK, maka Daftar Pemilih yang akan ditetapkan adalah nama-nama pemilih yang tercantum pada DPT saat Pilkada 2024 lalu. Artinya, yang berhak menggunakan hak suara pada PSU di RSUD Tengku Rafan adalah pasien, keluarga pasien dan pegawai rumah sakit yang berada di rumah sakit tersebut pada 27 November 2024.
"Jika merujuk pada putusan MK itu, maka jumlahnya ada 125 orang. Sekarang sedang diverifikasi keabsahannya oleh Pusdatin KPU RI. Setelah hasil verifikasi keluar, akan disampaikan kepada KPU Riau dan diteruskan kepada KPU Siak. Setelah itu akan dilihat kondisi mutakhirnya oleh KPU Siak yang akan disupervisi KPU Riau apakah masih memenuhi syarat atau tidak pada PSU mendatang," ujarnya.
Terkait proses verifikasi data ini, ia meminta agar warga menunggu. Pihaknya juga meminta warga tidak termakan isu terkait adanya data daftar pemilih yang beredar saat ini.
"Sejauh ini belum ada penambahan. Kalaupun ada yang beredar, jika itu tidak ada legalitas formalnya, dan bertentangan dengan Juknis yang akan terbit, kami tidak akan mengakomodir. Jadi kami belum ada menetapkan daftar pemilih," jelasnya.
Menurutnya, Juknis penetapan Daftar Pemilih dan prosesnya akan disampaikan langsung oleh KPU RI. Juknis tersebut akan diterbitkan dalam beberapa hari mendatang.
"Juknis itu mengatur semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU di Siak. Jadi kita minta warga untuk menunggu. KPU akan bekerja profesional," pungkasnya.