Jumlah Pemilih di TPS RSUD Siak Belum Diketahui, Direktur: Butuh Waktu Validasi

RSUD-Tengku-Rafian-Ahmad-Kabupaten-Siak.jpg
(Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK - Jumlah pemilih pada Pilkada Siak 2024 di TPS RSUD Tengku Rafian Ahmad, Kabupaten Siak yang akan menyalurkan suaranya pada pemilihan TPS Khusus atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Siak masih belum diketahui.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur RSUD Tengku Rafian Ahmad Kabupaten Siak, Hartini. Menurutnya, pihak RSUD masih perlu melakukan validasi data terhadap pasien saat Pilkada 2024 berlangsung.

"Jumlah pemilih belum dapat diketahui karena masih dalam proses validasi data,” ujar Hartini, Jumat, 28 Februari 2025. 

“Kami membutuhkan waktu untuk mencermati dan memastikan data tersebut dengan hati-hati," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hartini menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU terkait pelaksanaan. 

"Hingga saat ini, KPU belum memberikan arahan terkait ini," Imbuhnya. 


Sebelumnya, MK memutuskan KPU Kabupaten Siak harus menggelar PSU di TPS 3 di Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 di Desa Buantan Besar, Kabupaten Siak.

Selain itu juga harus melakukan pemilihan dengan mendirikan TPS Khusus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Ahmad, Siak. 

Hakim MK Suhartoyo, yang membacakan amar putusan pada Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota di Pilkada 2024, Selasa, 24 Februari 2025, mengatakan PSU harus digelar karena dilokasi tersebut ada hak konstitusional masyarakat Indonesia yang terabaikan pada 27 November 2024 lalu.

"MK meyakini adanya kelalaian termohon (KPU Siak) karena tidak diadakannya TPS untuk memenuhi hak konstitusional para pasien, keluarga yang mendampingi dan pegawai rumah sakit di RSUD Tengku Rafian Ahmad pada 27 November 2024. Sehingga perlu digelar di PSU dengan membentuk TPS Lokasi Khusus (Lk)," ujarnya.

Ia menjelaskan Terkait mekanisme pembentukan TPS di RSUD Tengku Rafan diserahkan sepenuhnya kepada termohon (KPU Siak).

Sementara itu, MK juga meminta agar PSU dilakukan di 2 TPS lainnya karena terdapat bukti bahwa adanya kelalaian yang juga melanggar hak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL). 

"PSU harus dilakukan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilihan Khusus (DPK) sesuai dengan daftar yang ada di tanggal 27 November 2024," pungkasnya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Komisi KPU Kabupaten Siak harus menyediakan TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak. Keputusan ini diambil untuk memastikan hak pilih pasien yang dirawat di rumah sakit tetap terakomodasi pada Pemilu mendatang.