Simpan Sabu di Dashboard Mobil, 2 Warga Dibekuk Polres Siak

Pelaku-pengedar-narkoba-di-siak.jpg
(Dok. Polres Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap dua orang wanita dan seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

HB (23), NW (23) dan SJ (53) diamankan Satres Narkoba Polres Siak, di Jalan Hang Tuah Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Barang bukti satu paket diduga sabu seberat 0,39 gram turut diamankan.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP, Sihol Sitinjak, menerangkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol.


Lanjutnya, dari hasil penyelidikan pada Selasa 31 oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB. Personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam satu kotak berwarna hitam yang berada di dalam dashboard mobil.

“Dari hasil interogasi tersangka mengakui bawah benar satu paket diduga narkotika jenis shabu miliknya yang ia peroleh dari N,” terang AKP Sihol.

Bersama pelaku diamankan barang bukti lain, seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.