Poster Hj Sumiyanti Terpasang di Pohon di Wilayah Kecamatan Bungaraya

Hj-Sumayanti.jpg
(Riau online/Hendra Dedafta)

RIAU ONLINE, SIAK-Alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, Hj Sumayanti Bacaleg DPRD Riau dapil Siak-Pelalawan dari partai Nasdem, dinilai salahi aturan. Pasalnya APK miliknya terpasang di beberapa Pohon di wilayah kecamatan Bungaraya, Siak, Selasa 24 Oktober 2023.

Kondisi itu dikeluhkan warga karena merusak pemandangan lantaran dipasang di sembarang titik. Warga juga menilai poster dan banner yang dipakukan juga merusak pohon.

"Seharusnya ruang terbuka hijau tidak dijadikan tempat kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang terbuka Hijau seperti di pohon-pohon tentu saja menyalahi aturan, saya kira pohon juga makhluk hidup yang perlu dijaga dan dirawat. Apalagi sudah ada Perda dan UU lingkungan yang mengatur, tak seharusnya ditempel di situ," ucap warga Bungaraya enggan disebut nama.

Lanjutnya, padahal di pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman dan pepohonan.


Menurutnya, selain menyalahi aturan, tindakan tersebut sangat disayangkan karena tidak mencirikan citra yang baik bagi calon wakil rakyat.

“Nga mungkin mereka nga tahu aturan, seharusnya mereka tahu pepohonan tidak seharusnya dijadikan media kampanye,” ujarnya.

Dirinya berharap petugas segera menertibkan spanduk yang tertancap di pohon-pohon supaya tidak merusak.

Pantauan RiauOnline.co.id, terlihat poster dan banner bacaleg terpaku di pohon dekat jalan kampung Kemuning Muda bahkan ada di pohon sekitar rumah milik warga.