HUT ke-81 RI, 10.987 Narapidana di Riau Terima Remisi, 185 Orang Hirup Udara Bebas

HUT-ke-81-RI-10.987-Narapidana-di-Riau-Terima-Remisi-185-Orang-Hirup-Udara-Bebas.jpg
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Rudi F Sianturi bersama Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di wilayah Provinsi Riau menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Rudi F Sianturi, dalam kegiatan pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak binaan se-Provinsi Riau.

Rudi mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

"Setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di dalam Lapas," ujar Rudi.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga proses pembinaan terhadap warga binaan.

Ia menjelaskan, pemasyarakatan merupakan bagian dari kebijakan pembangunan di bidang hukum yang terus berkembang mengikuti perubahan lingkungan strategis dan dinamika global.

"Kemasyarakatan merupakan bagian dari kebijakan pembangunan di bidang hukum yang senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategis dan perubahan global," katanya.

Rudi menyebutkan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau saat ini memiliki 16 satuan kerja Lapas dan Rutan yang mengusulkan pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak binaan.



Berdasarkan Surat Keputusan (SK) kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor 4 1450/1453/1455/1456/1459/1466.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2026, jumlah warga binaan yang telah mendapatkan remisi di wilayah Riau mencapai 10.987 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.802 orang mendapatkan Remisi Umum I, sementara 185 orang mendapatkan Remisi Umum II.

Remisi Umum I merupakan pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada warga binaan yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana dapat langsung mengakhiri masa pidananya.

"Remisi umum 17 Agustus 2026 yang telah terbit di Lapas, Rutan dan LPKA wilayah Riau berjumlah 10.987 orang, terdiri atas Remisi Umum I sebanyak 10.802 orang dan Remisi Umum II sebanyak 185 orang," jelas Rudi.

Dengan demikian, sebanyak 185 warga binaan di Riau berpotensi langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II sesuai ketentuan yang berlaku. Rudi menegaskan, pemberian remisi bukan diberikan secara otomatis kepada seluruh narapidana. Setiap warga binaan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga data warga binaan yang memperoleh remisi dapat diverifikasi sebelum Surat Keputusan remisi diterbitkan.

"Pemberian remisi umum tahun 2026 ditetapkan melalui proses verifikasi pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan atau SDP," ungkapnya.

Ia menambahkan, Surat Keputusan remisi kemudian diterbitkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan disampaikan kepada Lapas, Rutan, maupun LPKA di seluruh Indonesia.

Rudi juga menyinggung tantangan pemasyarakatan di tengah masih adanya pemberitaan terkait dugaan peredaran narkoba yang melibatkan lingkungan Lapas dan Rutan.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian serius jajaran pemasyarakatan. Namun, proses pembinaan terhadap warga binaan tetap harus berjalan secara berkelanjutan.

"Di tengah keprihatinan terhadap pemberitaan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan, proses pembinaan terus dilakukan," tegasnya.

Ia mengatakan, pembinaan di dalam Lapas diarahkan agar warga binaan mampu mematuhi seluruh aturan dan ketentuan selama menjalani pidana. Selain itu, pembinaan juga diharapkan mampu mencegah warga binaan kembali melakukan tindak pidana setelah menyelesaikan masa hukumannya.

"Pembinaan dilakukan agar warga binaan mematuhi aturan dan ketentuan selama menjalani pidana serta tidak mengulangi tindak kejahatan lagi," tutup Rudi.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini, lanjut Rudi, diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan.