Dinas Perkimtan-LH Meranti Bantah Tak Angkut Sampah saat Lebaran

Sampah-di-meranti2.jpg
(Istimewa)

Laporan: Herianto Wibowo

RIAU ONLINE, MERANTI – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti membantah tudingan bahwa pihaknya tidak melakukan pengangkutan sampah selama libur Idulfitri 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup Dinas Perkimtan-LH, Dewi Atmi Dilla, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran bagi petugas kebersihan berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) untuk libur selama tiga hari agar mereka bisa merayakan lebaran bersama keluarga.

"Petugas yang beragama non-Muslim tetap bekerja, tetapi jumlah mereka hanya tiga orang, sehingga tidak bisa mengcover seluruh wilayah," ujar Dewi, Jumat, 4 April 2025.

Dewi menyebut beberapa faktor yang menyebabkan penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Selatpanjang pasca-Lebaran, di antaranya kekurangan armada, bak sampah, dan jumlah tenaga THL, yang menyebabkan pelayanan pengangkutan terganggu.

Perilaku masyarakat yang masih sering membuang dan menumpuk sampah di pinggir jalan, bukan di bak sampah yang telah disediakan oleh pemerintah.

Meski demikian, Dewi menegaskan pihaknya telah berupaya maksimal dengan menambah frekuensi pengangkutan sampah lebih banyak dari hari biasa.


"Kami mengerahkan seluruh armada dan kenek untuk bekerja. Selain itu, kami juga berinisiatif memberikan THR kepada mereka (THL) dari hasil sumbangan pegawai di Dinas Perkimtan-LH," tambahnya.

Dinas Perkimtan-LH juga telah mengeluarkan surat kepada Camat Tebing Tinggi agar mengajak masyarakat memanfaatkan program layanan jemput sampah ke rumah. 

Selain itu, masyarakat Selatpanjang Timur dihimbau untuk mengurangi sampah dan membuangnya di titik bak sampah yang telah disediakan.

Dewi menegaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4, camat memiliki kewajiban untuk membina masyarakat dalam pengelolaan sampah di wilayahnya.

"Pengelolaan sampah bukan sekadar membuangnya di tempat yang disediakan, tetapi juga mencakup pemilahan sampah sejak dari rumah," jelasnya.

Dinas Perkimtan-LH juga mengingatkan penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

"Jika merujuk pada Perbup Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 6, Dinas LH bertugas mengangkut timbunan sampah dari TPS ke TPA dan sudah berusaha melaksanakannya semaksimal mungkin, meskipun ada keterbatasan teknis," tegas Dewi.

Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama mencari solusi terbaik, bukan sekadar mencari pembenaran atau menyalahkan satu pihak.

"Permasalahan sampah adalah masalah kita bersama. Mari kita saling mendukung untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat," pungkasnya.