Polda Riau Tangkap 4 Pelaku PETI di Kuansing, Emas hingga Uang Rp 188 Juta Disita

Pengungkapan-tambang-emas-ilegal.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Riau melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin, 6 Mei 2024.

Empat orang tersangka yang diamankan bernama Jimi Mardianto (45), Rahmat Eferdi (26), Arpan Redo (27) dan Kendri (23).

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan tersebut, berupa tabung gas, emas dengan total 340 gram, uang tunai Rp 188 juta dan barang bukti lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasubdit IV, Kompol Nasrudin mengatakan pengungkapan kasus PETI ini atas dasar keluhan masyarakat maraknya penambangan emas ilegal.

"Atas laporan dan keresahan masyarakat, Polda Riau turun ke lapangan menyelidiki dan penangkapan terhadap pelaku yang membeli emas dari masyarakat," kata Kombes Nasriadi, Rabu, 8 Mei 2024.


Kombes Nasriadi mengatakan penangkapan terhadap para pengepul emas dilakukan agar tidak lagi merugikan masyarakat.

Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa pelaku Jimi merupakan 

pemilik tempat dan alat-alat PETI. Sedangkan Rahmat adalah anak buah Jimi. Sementera dua orang lainnya sebagai pendulang emas tanpa izin.

"Uang Rp 188 juta milik JM Rencana digunakan pelaku untuk membeli emas hasil dulang dari penambang Ilegal," ungkapnya.

Ia menjelaskan pelaku menggunakan cairan merkuri yang semestinya sudah dilarang penggunaannya dalam kegiatan apapun, termasuk penambangan.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Yang kita tangkap adalah pentolan atau mereka yang membeli emas masyarakat secara ilegal. Kita menghimbau kepada masyarakat juga tidak melakukan aktivitas ilegal PETI karena merusak lingkungan nantinya," pungkasnya.