Segini Besaran Gaji Pak Kades di Kuansing, Paling Sedikit Rp 2.4 Juta

Kades-ilustrasi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Besaran gaji Kepala Desa (Kades) di Kuansing paling sedikit Rp 2.426.640 per bulan. Besaran tersebut tertuang dalam belanja desa diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2022.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum RIAUONLINE.CO.ID pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuansing, Senin, 4 April 2022 paling sedikit gaji kades Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a dan maksimal sama dengan besaran penghasilan tetap tahun sebelumnya.

Dan berapa gaji Sekretaris Desa? Gaji seorang Sekdes di desa yang diatur dalam Perbup tersebut paling sedikit sebesar Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruangan II/a.

Dan untuk sekelas Kasi, Kaur dan Kepala Dusun di desa paling sedikit gajinya Rp 2.022.400 setara 100 persen gaji pokok PNS golongan ruangan II/a. Untuk staf desa gajinya Rp 1.200.000 perbulan.

Kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan dana desa (PKPKD), Sekdes selaku koordinator, Kaur Keuangan dan Aset Desa selaku PPKD juga mendapatkan tambahan tunjangan kinerja.


Besarannya untuk sang kades selaku PKPKD diberikan Rp 500 ribu perbulan, Koordinator PPKD Rp 400 ribu perbulan, PPKD untuk Kasi dab Kaur Rp 300 ribu perbulan, Kaur Keuangan Rp 250 ribu perbulan..

Sementara untuk BPD tunjanganya juga diatur dalam Perbup Nomor 62 tahun 2022. Untuk Ketua BPD besarannya Rp 1,5 juta perbulan, Wakil ketua, sekretaris dan anggota masing-masing Rp 1,2 juta perbulan.