Mau Jadi Anggota Panwascam Kuansing? Catat Ini Syarat dan Waktunya

Logo-Bawaslu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, segera membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada Kuansing 2020.

Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra mengatakan, sesuai tahapan, pengumuman pendaftaran perekrutan Panwascam dimulai 13-26 November 2019 atau selama 14 hari. 

Sementara untuk pendaftaran dan penerimaan berkas 27 November hingga 3 Desember 2019. "Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dilaksanakan 7 hari," ujar Mardius Adi Saputra, Sabtu, 8 November 2019.

Ia mengatakan, jumlah anggota Panwascam akan direkrut masing-masing kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang. "Kita ada 15 kecamatan, kalau dijumlahkan semua 45 orang akan kita rekrut," katanya.

Mardius Adi Saputra

Adapun persyaratan menjadi anggota Panwascam, di antaranya:

1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,

2. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah,

3. Foto copy ijazah pendidikan terakhir disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang,


4. Daftar riwayat hidup,

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas,

6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas disampaikan sebelum pelantikan.

7. Apabila berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus ada surat izin dari atas langsung untuk bisa ikut menjadi anggota Panwaslu Kecamatan

8. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

9. Bersedia mengundurkan diri dari Ormas berbadan hukum atau tidak apabila terpilih

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

11. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari parpol sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPRD, DPD, DPRD serta pasangan calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun

13. Bersedia bekerja penuh waktu, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar, tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,

14. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, bebas dari penyalagunaan narkotika.

15. Terakhir tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelanggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/kota dan KPU atau KPU Kabupaten/kota.

Adi melanjutkan, tahapan berikutnya akan ada pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran pada 5 Desember 2019. Kemudian penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan waktu pendaftaran diberi lima hari 6-10 Desember 2019.

Selanjutnya, untuk penelitian administrasi berkas pendaftaran dimasa perpanjangan pendaftaran 6-11 Desember. Pada 12 Desember akan dilakukan pengumuman hasil penelitian administrasi.

"Bawaslu akan memberi waktu selama 6 hari agar masyarakat memberi tanggapan dan masukan mulai 12-15 Desember. Selanjutnya akan dilakukan tes tertulis dan wawancara 13-17 Desember 2019," jelasnya. 

Pengumuman hasil tes akan dilakukan 18 Desember 2019. Untuk waktu pelantikan bagi anggota Panwascam akan digelar 20-21 Desember 2019.