Pengawas Lapangan Pelabuhan Meranti Terlibat Rekayasa Proyek

Pengawas-Lapangan-Pelabuhan-Meranti-Terlibat-Rekayasa-Proyek.jpg
IR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, KEPULAUAN MERANTI - Seorang pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati, IR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022-2023.

Penetapan tersangka terhadap IR dilakukan pada Senin, 1 September 2025, oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. IR diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"IR bersama pihak lainnya terbukti membuat laporan bulanan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, Senin, 1 September 2025.

Menurut Dedie, IR tidak bekerja sendiri. Ia berperan aktif bersama tersangka lain yang lebih dahulu ditahan, yaitu MRN, RN, dan HB.

"Tindakan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tersangka MRN atas arahan dan persetujuan tersangka RN dan HB," jelas Dedie.

Dari hasil penyidikan, IR diketahui merupakan pengawas lapangan proyek dari pihak konsultan pengawas, PT Gumilang Sajati. 

Namun, alih-alih mengawasi dengan profesional, IR justru ikut menyusun laporan palsu terkait progres pekerjaan pelabuhan yang berada di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.

Proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit sejatinya dianggarkan sebesar Rp27,61 miliar melalui APBN Tahun 2022-2023.  Setelah melalui proses lelang, pemenang proyek adalah KSO PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi dengan nilai kontrak Rp25,95 miliar.


Namun, pelaksanaan proyek ternyata tidak sesuai harapan. MRN, yang bukan bagian dari personel resmi perusahaan pemenang tender, justru mengerjakan proyek. 

Lebih janggal lagi, pembayaran proyek mengalir ke rekening pribadi yang dibuka MRN sendiri—praktik yang terang-terangan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selama masa pengerjaan, proyek mengalami tiga kali addendum kontrak.

Pertama tanggal 12 Desember 2022, perubahan sistem pembayaran prestasi pekerjaan. Kemudian 20 Februari 2023, perubahan pekerjaan (CCO) sehingga nilai kontrak naik menjadi Rp26,78 miliar.

Selanjutnya pada tanggal 8 November 2023: perpanjangan waktu pelaksanaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.

Meski mendapat perpanjangan, proyek ini tak kunjung rampung. Pada akhirnya, kontrak diputus saat progres pekerjaan baru mencapai 80,82 persen, dan pembayaran telah dilakukan hingga 80 persen. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli jasa konstruksi, diketahui bahwa bobot pekerjaan riil di lapangan hanya sebesar 31,68 persen.

"Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan dan kondisi aktual di lapangan. Ini adalah bentuk rekayasa yang sangat merugikan negara," jelas Dedie.

Dampak dari tindak pidana korupsi ini sangat besar. Berdasarkan audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, total kerugian negara akibat proyek mangkrak ini mencapai Rp12,59 miliar.

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, IR kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 1 September hingga 20 September 2025.

"Penahanan terhadap IR adalah bagian dari upaya kami untuk mempercepat proses hukum dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka lainnya yaitu MRN, RN, dan HB, sudah lebih dulu ditahan dan kini tengah menanti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kejati Riau menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penegakan hukum adalah komitmen kami, dan siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas," pungkasnya.