
Rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025 DPRD Indragiri Hilir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Senin, 16 Juni 2025.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, INDRAGIRI HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Senin, 16 Juni 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Junaidi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini.
Adapun agenda rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus II, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 13 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Inhil.
Wakil Bupati Yuliantini menyampaikan tentang penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertujuan agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien.
"Penggabungan ini menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, dengan harapan berdampak positif terhadap penyelenggaraan program dan kebijakan pemda, penyerapan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Yuliantini.
Yuliantini juga menyampaikan apresiasi dari Bupati Inhil atas kerjasama eksekutif dan legislatif, hingga tercapainya kesepakatan bersama.
"Alhamdulillah pada hari ini terhadap rancangan daerah tersebut telah dapat diambil persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD. Insya Allah dalam waktu dekat, Ranperda yang dimaksud akan segera dapat kita tetapkan dan diterapkan dengan sebaik-baiknya,”lanjut Yuliantini.
Turut hadir dalam paripurna tersebut Unsur Forkopimda Inhil, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Inhil serta 33 orang Anggota DPRD Inhil. (Adv DPRD Inhil)