KPU Terima Informasi Resmi Abi Bahrun Positif Covid 19, Bawaslu Minta Ini

Abi-Bahrun4.jpg
(DPRD Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Bengkalis, secara resmi telah mendapat informasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis, terkait calon bupati dari PKS, Abi Bahrun terkomfirmasi positif Covid 19.

 

"KPU menghimbau kepada yang bersangkutan agar mengikuti Prosedur Protokol Covid-19," kata ketua KPU Bengkalis, Fadhilah Al Mausuly, Senin 12 Oktober 2020.

 

 

 

Fadhilah juga menyarankan kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis agar segera melakukan tindakan sesuai Protokol Covid-19.

 

"Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penularan wabah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis," imbuhnya.

 


Terpisah, Komisioner Bawaslu Bengkalis, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Usman menegaskan terhadap calon bupati yang telah dinyatakan positif terpapar covid 19 sebagaimana ketentuan PKPU No. 6 tahun 2020.

 

"Calon bupati tersebut harus melakukan isolasi mandiri secara ketat," terang Usman.

 

Pun demikian, Usman tidak menampik dan mempersilahkan tetap berkampanye, tapi dengan metode daring tanpa melakukan pertemuan tatap muka, dialogis ataupun pertemuan terbatas. 

 

Serta memanfaatkan tim kampanye, relawan atau pihak lain sebagaimana ketentuan perundang undangan.

 

 

"Kalau memang juga ada tim kampanye yang ikut terpapar diharuskan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye juga," pungkasnya.