Diserbu Warga, Polisi Tak Temukan Narkoba di Rumah yang Diduga Bandar

Diserbu-Warga-Polisi-Tak-Temukan-Narkoba-di-Rumah-yang-Diduga-Bandar.jpg
Polisi dan Satpol PP melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan, Senin, 13 April 2026. (Dok. Polres Rokan Hilir)

RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Keresahan masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, memicu aksi spontan warga. Sejumlah rumah yang diduga milik bandar narkoba digeruduk massa.

Dalam aksi tersebut, warga bahkan sempat menemukan sejumlah plastik yang diduga sebagai pembungkus sabu di salah satu rumah. Temuan itu kemudian diperlihatkan kepada aparat kepolisian yang berada di lokasi, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar luas di media sosial.

Menanggapi kejadian tersebut, aparat gabungan dari Polres Rokan Hilir bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satpol PP bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah yang menjadi sasaran warga.

Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Didi Sofyan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ipda Didi menyebutkan, kegiatan itu dilakukan, Senin, 13 April 2026 malam sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat.

"Tadi malam tim gabungan Polres Rohil bersama Ditresnarkoba Polda Riau dan Satpol PP melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh RT/RW serta tokoh masyarakat setempat," ujar Ipda Didi, Selasa, 14 April 2026.


Rumah yang digeledah diketahui milik seorang warga bernama Agim. Aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di setiap sudut bangunan untuk memastikan ada atau tidaknya barang bukti narkotika maupun benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, dari hasil penggeledahan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di dalam rumah.

"Hasil dari penggeledahan menunjukkan bahwa tidak ditemukan barang narkotika ataupun sejenisnya di dalam rumah milik Agim. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat yang sebelumnya mencurigai lokasi tersebut," jelas Didi.

Meski tidak ditemukan barang bukti, aparat tetap mengambil langkah tegas dengan menyegel rumah tersebut. Penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar situasi di tengah masyarakat tetap kondusif dan tidak memicu aksi lanjutan.

"Sebagai langkah preventif guna meredam potensi aksi massa dan menjaga situasi tetap kondusif, rumah tersebut disegel oleh tim gabungan," tambahnya.

Pada bagian depan rumah, terlihat segel bertuliskan “tempat ini dinyatakan ditutup” sebagai tanda bahwa lokasi tersebut telah diperiksa secara resmi oleh pihak berwenang.

Didi menegaskan, pihak kepolisian memahami kekhawatiran masyarakat terkait peredaran narkoba. Namun, ia mengingatkan agar warga tidak bertindak di luar hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.