Sertifikat Ditahan PT CRS, KUD Langgeng Mengadu ke DPRD Kuansing

ilustrasi-sertifikat-tanah.jpg
(internet)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Konflik masalah lahan antara PT Citra Riau Sarana (CRS) dengan KUD Langgeng di daerah Marwasah, Kecamatan Sentajo Raya terus berlanjut. KUD Langgeng sudah bersurat ke DPRD Kuansing untuk dilakukan mediasi dengan PT CRS.


"Rabu ini kita jadwalkan," ujar Ketua DPRD Kuansing, Adam ditemui Riau Online, Senin, 24 Januari 2022 kemarin.

Dalam suratnya KUD Langgeng berharap DPRD bisa memanggil PT CRS untuk dilakukan mediasi. Sejumlah poin yang disampaikan diantaranya menyangkut kredit kebun KKPA KUD Langgeng seluas 10 hektar yang telah lunas di Bank BCA perbulan Juni 2021 lalu.


Namun agunan berupa sertifikat bidang tanah milik anggota KUD Langgeng dan agunan masih ditahan pihak PT CRS. KUD pun mengaku sudah meminta berkali-kali kepada PT CRS agar proses sertifikasi kebun plasma segera diurus.

 


Namun keterangan KUD Langgeng pihak PT CRS selalu mengulur-ulur waktu dan terkesan mengelak dengan berganti-ganti menajemen.