Rekanan Gedung Rawat Inap RSUD Gugat Pemkab Kuansing Rp 5,2 Miliar

rsud-kuansing.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau digugat rekanan dari PT Putra Meranti.

Hal ini terilhat dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) website milik Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Gugatan tersebut didaftarkan pada 22 Desember 2021 lalu dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2021/PN Tlk.

Sejumlah pihak yang digugat adalah Pemkab Kuansing Cq Kepala Dinas Kesehatan Kuansing dan Cq Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan selaku pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen. Tergugat lainnya CV Gita Lestari.

Dalam beberapa poin isi petitumnya penggugat PT Putra Meranti menyatakan sah atau berharga surat perjanjian pekerjaan kontruksi harga satuan kegiatan pembangunan gedung rawat inap RSUD Teluk Kuantan dengan nomor 445/RSUD-TU/2019/0955.a pada 21 Juni 2019 yang ditandatangani penggugat dan tergugat.


Menyatakan sah dan berharga berita acara kesepakatan pada 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh penggugat, tergugat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), turut tergugat I selaku konsultan pengawas dan turut tergugat II selaku PPTK yang pokoknya menerangkan total keseluruhan volume pekerjaan terpasang yang dilakukan penggugat pertanggal 20 Februari 2020 adalah berbobot 87,17 persen.

Menghukum tergugat untuk membayar atau mencairkan sisa progres kerja yang telah penggugat lakukan yakni sebesar 87,17 persen atau senilai Rp 5.206. 045.707,80.

Tergugat juga meminta menghukum tergugat membayar bunga sebesar 6 persen pertahun yang sampai didaftarkan gugatan ini sejumlah Rp 312.362.742,468.

Kemudian menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsam) kepada penggugat sebesar Rp 10 juta perharinya. Penggugat meminta majelis hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.