Berikut Syarat-syarat Pengajuan Pensiun Bagi PNS di Kuansing

sudarman.jpg
(Robi)

Laporan: ROBI SUSANTO


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Kuansing yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) ada baiknya satu tahun jelang pensiun sudah mengajukan syarat-syaratnya melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing.  

"Sebaiknya satu tahun sebelum pensiun itu sudah mengantarkan syarat-syaratnya ke BKPP Kuansing, supaya langsung bisa kita proses," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPP Kuansing melalui Kepala Bidang Pembinaan Aparatur, Sadarisman, Jumat, 15 November 2019.
 
Sadarisman berharap PNS yang memasuki BUP ini tidak menunggu sampai habis masa pensiunnya baru mengajukan persyaratan. "Kadang karena lambat mengajukan akibatnya gaji mereka terputus. Jadi kita berharap satu tahun jelang pensiun sudah mengajukan syarat-syarat ke BKPP," katanya.

Data yang dimiliki BKPP Kuansing untuk lima tahun terhitung mulai 2016-2020 sebanyak 898 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing, Riau pensiun dari tugas.

Dari jumlah tersebut belum termasuk secara keseluruhan Non BUP (Batas Usia Pensiun) baik yang mengajukan pensiun dini maupun pensiun karena meninggal dunia.

Berikut syarat-syarat Pengajuan Pensiun bagi PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) :

A. Syarat Batas Usia Pensiun (BUP) Dan Kelengkapan Administrasi

1. Pengantar dari Instansi
2. DPCP (Asli)
3. Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin (Asli)
4. Pernyataan tidak pernah dihukum pidana
5. SK CPNS
6. SK PNS
7. SK pengkat terakhir
8. SK jabatan terakhir
9. SKP DP3 tahun terakhir
10. Surat nikah
11. Akte cerai/akte kematian (bagi PNS yang melakukan 2 kali pernikahan)
12. Daftar susunan keluarga diketahui Kepala desa atau Lurah
13. Kartu Keluarga (KK)
14. Akte kelahiran anak kandung (termasuk yang sudah berkeluarga)
15. Konversi NIP
16. Kartu pegawai
17. SK gaji berkala terakhir
18. PNS foto 3 x 4 sebanyak 7 lembar dan 2 x 3 sebanyak 1 lembar

B. Meninggal Dunia



1. Semua syarat yang ada di point A
2. Surat keterangan kematian dari Kades diketahui oleh Camat
3. Surat keterangan janda atau duda dari Kades diketahui oleh Camat

C. Pensiun atas permintaan sendiri (APS)

1. Usia menimal 50 tahun masa kerja minimal 20 tahun