Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti 84 Kasus, Didominasi Narkotika

Pemusnahan-barbuk1.jpg
Pemusnahan barang bukti perkara di Kejari Kampar. (Dok. Kejari Kampar)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 84 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis, 9 Oktober 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang periode Mei hingga September 2025, dengan mayoritas berasal dari kasus narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memerintahkan perampasan dan pemusnahan barang bukti.

"Hari ini, kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan telah diputus oleh pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan," ujar Dwianto.

Dari total 84 perkara tersebut, sebanyak 78 perkara merupakan kasus narkotika, sementara sisanya terdiri dari 4 perkara pencurian, 1 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan 1 perkara tindak perjudian.

"Intinya, seluruh barang bukti dari pelanggaran hukum yang sudah diputus oleh pengadilan telah kami eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dwianto.


Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu, proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya menggunakan blender di hadapan para pejabat dan tamu undangan. 

Barang bukti lainnya, seperti alat hisap, plastik pembungkus sabu, dan barang-barang yang mudah terbakar, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, barang elektronik seperti telepon genggam, timbangan digital, dan alat-alat lainnya yang kerap digunakan dalam aktivitas kriminal, dihancurkan secara fisik menggunakan palu besi.

"Kami pastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan tidak bisa digunakan kembali untuk tindak kejahatan," tegasnya.

Lebih lanjut, Kajari Kampar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kampar dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara konsisten, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

"Dilakukannya pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kampar," tutup Dwianto.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, guna mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.