Korupsi Penyaluran KUR di BNI, Kejari Kampar Sita Rp331 Juta

Korupsi-Penyaluran-KUR-di-Bank-BUMN-Kejari-Kampar-Sita-Rp331-Juta.jpg
Kejari Kampar sita uang Rp331 juta dari kasus dugaan penyimpangan penyaluran KUR di BNI Bangkinang. (Dok. Kejari Kampar)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyita uang sebesar Rp331 juta yang diduga merupakan hasil kerugian negara dari kasus penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. 

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara sekaligus sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, mengungkapkan bahwa keberhasilan penyitaan ini menandai kemajuan penting dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode 2021 hingga 2023. 

Menurutnya, tindakan ini merupakan bukti komitmen kuat pihak kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus mengembalikan aset negara yang dirugikan.

"Uang yang berhasil kami amankan sebesar Rp331 juta ini nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan. Ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi," ujar Dwianto Prihartono, Kamis, 18 September 2025.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Kejari Kampar yang menemukan dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran kredit usaha rakyat di BNI cabang Bangkinang. 


Kerugian negara yang diidentifikasi cukup besar memicu penyelidikan intensif oleh penyidik kejaksaan. Dwianto menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kasus ini.

"Kelima tersangka yang sudah ditetapkan berasal dari internal bank tersebut, antara lain AH yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang, UB sebagai Penyedia Pemasaran, AP sebagai Analis, SA sebagai Asisten Analis, dan FP yang juga memiliki peran penting dalam proses kredit," rincinya.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk memperluas pengungkapan kasus serta mengungkap keterlibatan pihak lain jika ada. 

Hal ini menjadi bukti bahwa penegak hukum berupaya secara menyeluruh untuk menuntaskan kasus hingga ke akar-akarnya.

"Kami tidak hanya ingin menyita dan menetapkan tersangka, tapi juga memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Harapannya, ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, penyitaan uang hasil korupsi ini diharapkan menjadi langkah awal pemulihan kerugian negara secara menyeluruh. 

Kejari Kampar berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum hingga sidang di pengadilan, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan dana negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dapat dikembalikan.

Kejari Kampar juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan korupsi dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan, khususnya terkait program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat kecil.

"Korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat kepada institusi negara."

"Mari kita bersama-sama berantas korupsi agar pembangunan bisa berjalan optimal dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat," tutup Dwianto.