RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang guru berinisial Z (56) diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang muridnya yang masih di bawah umur.
Terungkapnya kasus ini bermula dari keberanian tiga korban, yaitu AU (16), KA (16), dan NA (16), berbicara kepada orang tua mereka.
Pihak keluarga lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar dan melakukan penangkapan terhadap Z. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Kampar di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan ini.
"Benar, pelaku sudah kita tangkap. Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti, pelaku kita tangkap kemarin," ujar AKP Gian, Rabu, 20 Agustus 2025.
Kejadian yang menimpa KA dan AU terjadi saat pelaku menawarkan tumpangan pulang sekolah.
Saat tiba di depan gang rumah, KA bermaksud bersalaman dengan pelaku. Namun, Z justru menarik kepala KA dan mencium kening, pipi kiri, dan pipi kanan, hampir mengenai bibirnya.
Tak hanya itu, Z juga melakukan hal serupa kepada AU yang duduk di kursi belakang. Saat AU hendak bersalaman, Z menarik tangannya dan mencium keningnya.
Kedua korban yang merupakan saudara kembar ini ketakutan dan terkejut dengan perbuatan sang guru.
Sementara itu, korban NA mengalami pelecehan saat proses belajar mengajar di sekolah. Saat Z mendekati mejanya, ia dengan sengaja meraba pangkal payudara NA. Ketika korban terkejut, Z malah bertanya,
"Kamu udah make (singlet/tank top)?" dan dijawab polos oleh NA, "Lupa Pak."
Perbuatan keji ini akhirnya diceritakan para korban kepada orang tua mereka. Salah satu orang tua korban, EK (39), yang tidak terima anaknya menjadi korban, segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kampar pada 10 April 2025. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup, Z ditetapkan sebagai tersangka. Pada 19 Agustus 2025, Z akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Kampar," jelas Gian.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Gian.

