Kapolda Tanam Pohon dengan Latar Belakang Hutan Gundul di Desa Tanjung Belit

Kapolda-Tanam-Pohon-dengan-Latar-Belakang-Hutan-Gundul-di-Desa-Tanjung-Belit.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan bersama Forkopimda menanam pohon di tepian Sungai Subayang di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu, 18 Juni 2025.

Kawasan ini merupakan wilayah penyangga Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling. Meski demikian, kegiatan ini justru dilakukan dengan latar belakang hamparan hutan yang telah gundul akibat alih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Pantauan RiauOnline, Kamis, 19 Juni 2025, tampak beberapa hutan telah gundul dan dibabat habis demi dapat ditanami pohon sawit. Pemandangan ini tentu merusak alam yang seharusnya dijaga bukan di deforestasi atau dirusak.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada warga yang hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Ustaz Abdul Somad dan Rocky Gerung.

"Hari ini kita bersama-sama melaksanakan kegiatan Baksos dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 dengan tagline ‘Polri Bersama Masyarakat’ serta memperingati Hari Lingkungan Hidup Internasional," ujar Irjen Herry, Rabu, 18 Juni 2025.

Sebelumnya, Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung si Abu yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, ditanami pohon sawit oleh warga.

Pohon sawit tersebut diperkirakan berusia 6 bulan - 2 tahun dan baru ketahuan setelah mendapat laporan dari masyarakat akhir Mei 2025.


Empat pelaku dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab atas kerusakan hutan lindung ini dan bebas melakukan aktivitas ilegal.

Empat pelaku yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 

Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. 

Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

"Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang," ujar Kombes Ade, Senin, 9 Juni 2025.

Menurut Kombes Ade, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

"Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera," tegasnya.

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat. 

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar," pungkasnya.