Gadis 13 Tahun di Kampar Dirudapaksa Abang Ipar Berulang Kali

Pelaku-pencabulan.jpg
(Dok Polsek Kampar Kiri)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang gadis berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa oleh abang iparnya di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Pelaku berinisial S alias Gono (36) sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri, mengungkap dugaan persetubuhan itu terjadi sekitar Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Benar kita sudah terima laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan S alias Gono kepada adik iparnya berinisial LRH  (13)," ujar AkL Elva, Kamis, 19 Januari 2023.

Elva Hendri menjelaskan peristiwa itu bermula pada Senin, 16 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, saat pelapor Siti Aminah (53) diberitahu oleh anaknya berinisial AP (21) bahwa adiknya LRH mengaku pernah dipaksa dugaan bersetubuh oleh pelaku S.

"Tanggal kejadian korban tidak mengetahui. Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi di kamar rumah pelaku S Desa Penghidupan, Kampar Kiri Tengah. Bahkan dari keterangan saksi, pelaku S juga pernah melakukan perbuatan dengan mencekik leher, mencubit paha, serta mengancam korban agar mau disetubuhi," paparnya. 


Merasa tidak percaya, pelapor langsung menjumpai korban untuk mempertanyakan kebenaran. Korban mengakui telah disetubuhi S bahkan hingga berulang kali.

"Cara korban melakukan aksi bejat dengan cara membuka pakaian korban kemudian melakukan pelecehan. Saat pelaku mengajak korban berhubungan badan, korban menolak," lanjut Elva. 

Pelaku mengancam korban agar mau disetubuhi. "Setelah dipaksa dan diancam, mungkin korban takut. Disanalah pelaku langsung menyetubuhi korban," sambungnya.

Tidak terima perbuatan pelaku, pelapor langsung membuat laporan kepolisian LP/B/04/I/2023/SPKT POLSEK KAMPAR KIRI HILIR/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 16 Januari 2023.

"Dari laporan korban dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya (TKP). Dimana pelaku ini terlebih dahulu sudah diamankan oleh warga serta dihajar warga," tutup Elva Hendri.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang.

Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.