Jadi Justice Collaborator, Mengapa Tuntutan Penjara Richard Eliezer Lebih Tinggi Dibandingkan Putri?

Bharada-E-dengar-tuntutan-jaksa2.jpg
(Foto: kumparan)

RIAU ONLINE - Richard Eliezer dalam sidang tuntutan dinyatakan terbukti bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kendati begitu, tuntutan jaksa terhadap Eliezer lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara, ketimbang Putri, Kuat, dan Ricky, yang hanya 8 tahun penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, dikutip dari kumparan, Kamis, 19 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," sambung jaksa.

Jaksa menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan lainnya, peran Eliezer sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, Yosua. Perbuatan Eliezer menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.


Eliezer yang mendengar putusan itu hanya tertunduk berurai air mata. Seorang jaksa pun tampak menyeka matanya usai kalimat tuntutan 12 tahun itu dibacakan.

Tuntutan jaksa terhadap Eliezer lebih tinggi dari Putri yang hanya dituntut 8 tahun penjara. Hal ini menimbulkan kekecewaan banyak pihak, terutama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan LPSK.

“Kami intinya menyesalkan, menyayangkan, sekali tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami," kata Susilaningtyas usai menghadiri sidang tuntutan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Menurutnya, Eliezer ialah pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Ia bahkan konsisten dalam memberikan keterangan yang membuka perkara pembunuhan Yosua ini.

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” tambahnya.