TP4D Beri Penyuluhan Hukum untuk Dinas PUPR Kampar

Dinas-PUPR-Kampar.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, BANGKINANG - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan penerangan dan penyuluhan hukum dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu 14 Maret 2018.

"Ini merupakan keberuntungan bagi Dinas PUPR Kabupaten Kampar karena mendapat pencerahan dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) Daerah Kabupaten Kampar," ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar Ir Afdal ST MT.

Penyuluhan ini sangat bermanfaat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga tidak adanya keraguan maupun ketakutan dalam pelaksanaan kegiatan.

Penyuluhan ini langsung dilakukan oleh Ketua TP4D Kabupaten Kampar Devitra Romiza, SH, MH dan didampingi oleh Sunardi, SH yang menyampaikan berkaitan dengan pelaksanaan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu Ketua TP4D menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan yang menyebabkan dapat tersandung dengan persoalan hukum.

"Oleh sebab itulah kita hadir disini agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kampar tersebut.


"Inilah tugas TP4D Kampar, kita siap untuk memberikan pendampingan dalam proses dan pelaksanaan pembangunan sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," kata Devitra lagi.

Sementara Sekretaris Sunardi, SH, yang juga menjabat jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Kampar menyampaikan banyak dari pelaksanan maupun pengelola keunagan dirasuki dengan keraguan-keraguan dalam menjalan program pembangunan maupun proyek-proyek.

"Namun dengan adanya penyuluhan ini, apa yang dihadapi oleh PPK dan bendahara maupun pelaksanaan pembangunan dapat dihilangkan, disinilah kita hadir untuk menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaan proyek dan kegiatan," tambah Sunardi didampingi anggota TP4D, Eka Mulya Putra. (*/1)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id