RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).
Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Oktober 2026 mengatakan, putusan ini berdasarkan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Sudartoyo.
Sudartoyo menuturkan, MK memberikan waktu untuk mengubah UU Peradilan Militer paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan," ucapnya.
Adapun, sidang pendahuluan uji materiil UU Peradilan Militer digelar di MK pada Kamis, 8 Januari 2025. Permohonan ini diajukan Lenny Damanik, dan Eva Meliani Br Pasaribu. Kedua pemohon adalah keluarga dari korban kasus kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Lenny Damanik adalah ibu dari Mikael Histon Sitanggang, seorang siswa SMP yang tewas akibat dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi.
Sementara, Eva Meliani Br Pasaribu merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang tewas bersama keluarganya dalam peristiwa kebakaran rumah yang diduga berkaitan dengan pemberitaan perjudian yang melibatkan prajurit TNI.
Para pemohon mengujikan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer Terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Para pemohon yang diwakili kuasanya Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
“Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat),” sebut Ibnu dalam persidangan.
Selain itu, pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
“Konsekuensi yang lebih signifikan dari keadaan ini telah mengakibatkan melemahnya supremasi sipil di dalam menjalankan pemerintahan yang bersifat demokratis. Adanya dominasi Peradilan Militer terhadap Peradilan Umum, padahal tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer adalah tindak pidana umum, jelas telah membuat dominasi militer di atas supremasi sipil, yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional,” ujar Ibnu.
Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegasnya.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mengemukakan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat, misalnya, meskipun Peradilan Militer tetap memiliki kewenangan mengadili prajurit, terdapat batasan yang jelas kapan perkara harus diserahkan ke Peradilan Umum, terutama apabila tindak pidana dilakukan di luar kesatuan militer atau melibatkan korban warga sipil.
Kemudian perbandingan dengan Afrika Selatan dan Belanda. Kedua negara ini justru membatasi secara ketat atau menghapus kewenangan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana umum demi menjamin supremasi hukum sipil dan perlindungan hak asasi manusia.
Pemohon menegaskan bahwa pembedaan perlakuan hukum berdasarkan status sebagai anggota TNI telah menciptakan ketidakadilan yang sistematis dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, asas equality before the law, serta jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

