Rumah Singgah Soekarno di Padang Sumbar Dirobohkan, Akankah Ada Langkah Hukum?

Rumah-Singgah-Soekarno.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Rumah Singgah Soekarno di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dirobohkan. Rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Kota Padang, Sumbar, itu ditempati Sang Proklamator selama beberapa bulan di tahun 1942.

Perobohan rumah bersejarah itu menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Budayawan Sumbar, Edy Utama. Edy mengatakan, rumah itu sudah menjadi cagar budaya.

"Di Kota Padang, Sumatera Barat, kediaman Sukarno dengan segala sejarah yang pernah melingkupinya, malah dibiarkan runtuh. Salah satu magnet wisata itu kini dibiarkan tak berbekas," kata dia dalam keterangannya, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 20 Februari 2023.

Menurut Edy, perobohan rumah ini merupakan sebuah tragedi. Apalagi, rumah singgah Bung Karno bisa menjadi daya tarik wisatawan, terutama para Soekarnoisme.

Selain itu, rumah singgah tersebut menjadi sumber persatuan, mengingat sosok Bung Karno kala itu diterima dengan baik oleh masyarakat Minang.

"Ini sebuah tragedi bagi sebuah daerah yang telah mencanangkan tahun kunjungan wisatawan," jelas Edy.

"Tentunya, mereka (Soekarnoisme) adalah pasar potensial kita dalam konteks industri pariwisata. Sayang, salah satu magnetnya dibuang begitu saja di Sumatera Barat," sambungnya.

Kecaman keras bahkan datang dari Anggota Komisi X DPR RI, Putra Nababan. Politikus PDIP ini mengkritisi sikap Pemerintah Kota Padang, yang seolah membiarkan pembongkaran rumah bersejarah itu terjadi.


"Saya mengecam akan aksi pembongkaran rumah sejarah Bung Karno dan saya juga mengkritisi sikap Pemerintah kota Padang yang tidak menjalankan tugasnya (pengawasan)," kata Putra.

Sementara itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong adanya upaya hukum untuk peristiwa ini.

"Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis.

Hal ini disampaikan Widodo terkait perobohan Rumah Singgah Bung Karno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang pada saat itu dengan nama Rumah Ema Idham. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kota Madya Padang.

Sayangnya, kata Widodo, rumah singgah cagar budaya itu kini telah rata dengan tanah akibat kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya.

Widodo menegaskan apabila tidak ada tindakan hukum, maka hal ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.

"BPHN sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Bapak Nadiem Makarim," kata dia.

Dia mengakui kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat masih menjadi pekerjaan besar, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya.

Widodo berharap semua pihak mengambil langkah-langkah hukum secara tegas, seperti yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemerintah kota, dan aparat penegak hukum setempat harus segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.