Siswa Diwajibkan Pakai Baju Adat di Hari Tertentu, Begini Komentar Emak-emak

Ilustrasi-Baju-Adat2.jpg
(Freepik via Suara.com)

RIAUONLINE - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, kembali mendapat kritikan dari publik. Kritikan muncul setelah Nadiem membuat aturan yang mewajibkan siswa SD sampai SMA/SMK memakai baju adat di hari tertentu. 

Berdasarkan informasi yang dimuat akun Instagram @undercover.id, Nadiem lewat Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur tiga jenis seragam yang wajib dikenakan siswa, yakni seragam nasional, seragam pramuka, serta pakaian adat. 

Aturan baru itu disebutkan untuk meningkatkan kesetaraan di kalangan siswa, sehingga tidak lagi memperhatikan latar belakang sosial ekonomi orang tua dan wali. 

Selain itu, pemakaian seragam sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

"Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya," sambung Kemendikbudristek dalam peraturannya, dikutip dari Suara.com, Rabu, 12 Oktober 2022. 

Aspek ini dijelaskan lebih detail di Pasal 4, dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah. 

Pakaian adat ini, seperti diatur di Pasal 10, wajib dikenakan siswa pada hari-hari atau di acara adat tertentu. 


Sedangkan untuk pemakaian seragam nasional, Kemendikbud Ristek mengatur agar dipakai minimal pada hari Senin, Kamis, dan upacara bendera. 

Khusus bagi siswa beragama Islam di Provinsi Aceh, sebagaimana dimuat pada Pasal 6, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut. 

Bukan hanya itu, Nadiem juga mengatur perihal pengadaan pakaian seragam di Pasal 12. Disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemda, sekolah, sampai masyarakat juga bisa ikut membantu penyediaan seragam serta pakaian adat untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi. 

Banyak pihak terutama para orang tua melayangkan kritikan untuk aturan baru terkait seragam sekolah ini. Orang tua sekaligus wali murid merasa tanggungan untuk bersekolah semakin membengkak. 

Menurut publik, Kemendikbud Ristek terlalu fokus pada hal-hal yang kurang krusial. Padahal seharusnya, kata mereka, kementerian Nadiem Makarim itu fokus untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air. 

"Fokus ke kualitas pendidikannya, kok malah ribet urusan tampilan," kritik warganet. 

"Menambah anggaran rumah tangga rakyat yang sudah terengah-engah dengan kondisi yang ada sekarang... Sebenernya seragam sekolah itu nomor sekian... Yang utama semua ilmu di sekolah bisa diserap, dicerna, dan diamalkan oleh para siswa," kata warganet. 

"Duh jangan makin bebanin orang tua lagi dong.. cukup seragam sekolah, baju batik dan pramuka.... Masa baju daerah lagi.. aneh," kecam warganet. 

"Out of the box. Nasionalisme diukur dari pakaian. Program kepak sayap kebhinnekaan ini pasti," sindir warganet lain.

"Bukan tidak cinta indonesia ya dengan segala budayanya. Tapi saya rasa jangan membebani anak anak dengan seragam adat begini mereka sekolah bukan buat pawai," timpal yang lainnya.